Pemdes Golo Wune Carikan Lahan Baru untuk Rumah Maria Evin

maria elvin
Maria Evin dan pendamping PKH saat meninjau lahan baru untuk rumah layak huni. (Rob)

BORONG | patrolipost.com – Dukungan pemerintah untuk Maria Evin terlihat nyata. Mulai dari kunjungan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini hingga lahan baru untuk rumah layak huni yang akan dibangun Kemensos untuk ibu 4 anak tersebut.

Maria Evin tinggal di gubuk reyot yang berdiri di atas lahan warisan orangtua suaminya. Sertifikat lahan masih atas nama orangtua sang suami sehingga keabsahan kepemilikan lahan untuk rumah layak huni Maria Evin menimbulkan keraguan. Apalagi adik kandung suami Maria sepertinya menunjukkan gelagat tidak bagus yang menurut informasi karena dipengaruhi pihak tertentu yang selama ini menganggap remeh keluarga Maria.

Bacaan Lainnya

Mengatasi hal ini, pihak Kemensos RI menganjurkan agar rumah layak huni untuk Maria Evin dibangun di atas lahan baru yang kepemilikannya atas nama Maria sendiri.

Keberuntungan rupanya berada di pihak Maria, di bawah kepemimpinan Kades Jhon Ngajang, Pemerintah Desa Golo Wune dengan sigap mencari lahan baru untuk rumah Maria yang akan dibangun.

Lahan baru untuk rumah berukuran 10 x 20 M² pun didapatkan dari pemilik tanah di sekitar gubuk reyot Maria.

Pendamping PKH, Yanto Damu pada Senin (4 /3/2024) meninjau lokasi tersebut. Pada kesempatan tersebut, Yanto meninjau lokasi bersama Maria Evin serta jurnalis patrolipost.com.

Pemilik lahan, Bernadus mengatakan kepada patrolipost.com bahwa keprihatinannya terhadap kisah pilu Maria yang menggerakkannya untuk melepaskan sebagian lahannya untuk dibeli Kemensos untuk Maria Evin.

“Saya ikut prihatin dengan kisah Maria. Hal ini yang menggerakkan saya untuk bisa melepaskan sebagian lahan untuk nantinya menjadi tempat rumah Maria dibangun,” kata Bernadus.

“Jaraknya berdekatan dengan kediaman Maria saat ini. Maria pun senang karena tidak pindah jauh dari kediamannya saat ini,” sambungnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Bernadus mematok harga Rp 30 juta rupiah untuk lahan seluas 10×20 M² tersebut.

“Masih menunggu pengesahannya berupa transaksi dan penandatanganan surat jual-beli tanah,” tutupnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.