Pemberhentian Empat Kepala Desa yang Nyaleg di Buleleng Belum Terbit

empat kades
Empat Kepala Desa/Perbekel yang mengundurkan diri karena memilih jalur politik sebagai bacaleg. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala desa/perbekel namun hingga saat ini empat perbekel yang mundur dari jabatannya karena memilih menjadi bakal caleg (bacaleg) partai politik (Parpol) masih aktif menjalankan tugasnya sebagai perbekel. Surat pernyataan mundur yang dikirimkan kepada Bupati Buleleng hingga kini belum mendapat respon dari pemangku kepentingan.

Sebelumnya 4 bacaleg dari PDIP Buleleng yang masih berstatus perbekel ikut dalam proses pendaftaran di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Kamis (11/5/2023). Para perbekel tersebut yakni Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula Dewa Komang Yudi Astara.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan surat pengunduran diri 4 perbekel yang ikut nyaleg tersebut sedang diproses. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Ini sedang kita proses saya berharap dalam waktu dekat semua prosesnya sudah selesai,” kata Ketut Lihadnyana.

Pj Bupati Buleleng ini menambahkan semua proses yang dilakukan untuk menempati pos Pj perbekel yang ditinggalkan pejabatnya tidak ada unsur politis.

”Apakah akan ditugaskan dari pegawai kecamatan (untuk menjadi Pj) yang jelas tidak ada unsur muatan politik,” tandasnya.

Sementara itu Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan lampiran surat terkait pengunduran diri 4 perbekel tersebut merupakan syarat adiministrasi yang mutlak dilakukan. Namun hingga saat ini pihak KPU belum menerima lampiran jawaban surat yang diterbitkan Pj Bupati Buleleng sebagai jawaban atas pernyataan mengundurkan diri sebagai perbekel.

“Sebetulnya itu (surat jawaban dari Pj Bupati) memang harus dilakukan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Dan hingga saat ini kami belum menerimanya,” kata Dudhi, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena membenarkan jawaban dari Pj Bupati terkait mundurnya 4 perbekel belum dijawab. Menurutnya, para perbekel itu telah mengajukan pengunduran diri jauh hari sebelum ikut mendaftar sebagai bacaleg. Mundurnya mereka dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Buleleng.

“Surat pengunduran diri 4 perbekel itu telah diterima Dinas PMD dan langsung dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,” kata Jaya Sumpena.

Sementara surat pengajuan mundur masih dalam proses untuk penunjukan penjabat (Pj)  mereka tetap bertugas sebagai perbekel.

”Selama SK pemberhentian belum terbit, mereka tetap bertugas sebagai perbekel. Hal itu agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa. Proses SK pemberhentiannya sedang dilakukan bersamaan dengan penunjukan Pj perbekel,” kata Jaya Sumpena. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.