Pembebasan Lahan, Gubernur Bali Perhatikan Aspirasi Pemilik Tanah

Gubernur Bali, I Wayan Koster kembali menggelar musyawarah yang kedua di Balai Budaya Klungkung dengan pemilik lahan, Senin (7/12). Hasil kesepakatan ganti kerugian pengadaan lahan naik menjadi Rp26,5 juta per are. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Walau sempat alot pada musyawarah pertama, pada musyawarah ke dua yang digelar di Balai Budaya Ide Dewagung Istri Kanya, Klungkung, Senin (7/12) berakhir dengan happy ending, sama-sama enak.

Betapa tidak, penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan lahan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda Tahun 2020 yang sebelumnya nilai pembebasan lahan di eks Galian C dari awalnya pemerintah menetapkan Rp22,5 per are, akhirnya disetujui naik menjadi Rp26,5 juta per are. Artinya, naik sebanyak Rp 4 juta.

Gubernur Bali, I Wayan Koster setelah pengumuman kenaikan harga penetapan ganti rugi lahan disetujui, dirinya meminta semua warga pemilik lahan agar menaikkan tangan, ternyata semua warga kompak tanpa ada interupsi lagi. Benar benar elegan upaya keras Gubernur Wayan Koster ternyata membuahkan kesepakatan semua pemilik lahan kompak dengan yel yel merdeka. Gubernur segera meminta semua agar menanda tangani kesepakatan harga namun diingatkan dengan mematuhi prokol kesehatan yang ketat dengan pakai masker dan jaga jarak.

“Dari hasil musyawah pertama tanggal 3 Desember lalu, kami lakukan evaluasi dan diskusi dengan tim appraisal. Dari hasil penilaian secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan, ditetapkan nilai pembebasan lahan menjadi Rp26,5 juta per are,” ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster sumringah usai memimpin musyawarah.

Nilai ini lebih tinggi dari musyawarah sebelumnya, yang mana tim appraisal menentukan nilai pembebasan lahan Rp22,5 juta per are. Dengan kenaikan nilai sampai Rp4 juta ini, masyarakat pun sepakat dan akhirnya semua setuju menandatangani berita acara persetujuan nilai harga pembebasan lahan yang dipandu pihak BPN.

Pembebasan lahan ini selain untuk normalisasi sungai Unda, juga untuk mewujudkan rencana besar Pemprov Bali membangun Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C Klungkung.

“Dengan ini semoga harapan besar kita semua, membangun Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C bisa segera teralisasi. Kawasan inti kami target rampung 2023 mendatang,” ungkap Koster.

Pembebasan lahan akan dilakukan dua tahap. Pembebasan lahan untuk wilayah Tangkas, dilakukan Desember 2020. Sementara wilayah Desa Jumpai dilakukan paling lambat Februari 2021.

Sementara tokoh masyarakat Tangkas yang juga klian subak setempat Nengah Wija ketika diminta konfirmasinya menyatakan persetujuan warga dicapai karena semua keinginan warga sudah diakomodir pemerintah Provinsi Bali termasuk adanya komitmen pasti sebagian besar warga akan ditampung usai proyek tersebut berjalan.

“Kita sepakat mendukung program pusat kebudayaan Bali yang akan dibangun di Klungkung karena oleh pemilik lahan nilai pembebasannya sudah disepakati bersama . Disamping itu hanya mengingatkan komitmen pemerintah Provinsi Bali agar konsisten akan menampung memperkerjakan anak anak kami sesuai kompetensi mereka . Disamping itu kita ingin berbuat yang terbaik untuk daerah kita ,untuk ikut membangun Kabupaten Klungkung,” ujar Nengah Wija. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.