Pelayanan Perizinan dan Administrasi Kependudukan Denpasar Raih Predikat Tinggi

ori bali
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Kantor Walikota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Hasil survei kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan meraih predikat kepatuhan tinggi dengan standar pelayanan yang tinggi. Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab dalam penyerahan hasil penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (27/1/2022).

Umar Ibnu Alkhatab mengatakan Ombudsman yang merupakan lembaga negara pengawasan pelayanan publik ini menggelar survei penilaian kepatuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan 9 pemerintah daerah di Bali pada Juli-Agustus 2021 lalu. Dimana, penilaian kepatuhan mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bacaan Lainnya

Adapun batasan penilaian kepatuhan menyangkut administrasi dan jasa di sektor perizinan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.

“Terdapat 10 variabel penilaian, di antaranya standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, pelayanan terpadu, serta sarana dan prasarana fasilitas,” ujar Umar Ibnu Alkhatab.

Umar menerangkan hasil survei kepatuhan Pemkot Denpasar mendapatkan predikat kepatuhan tinggi, terutama untuk pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan dengan standar pelayanan yang tinggi.

“Pembobotan atas indikator ditentukan berdasarkan media elektronik dan media non elektronik dengan batasan penilaian secara elektronik pada produk layanan yang terpampang pada laman resmi penyelenggara layanan terkait,” sebutnya.

Umar menjelaskan untuk bidang pendidikan di Kota Denpasar masih harus ditingkatkan, terlebih dalam hal standar pelayanan dan maklumat layanan serta pelayanan terpadu.

Sementara itu, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ombudsman RI karena Ombudsman telah mendampingi dan turut mengawal kinerja aparatur pemerintah daerah.

“Penilaian standar pelayanan publik kepada Pemkot Denpasar ini mencerminkan pelayanan publik di jajaran Pemkot Denpasar dinilai sudah efektif, transparan, berkualitas dan harus terus ditingkatkan,” terangnya.

Pihaknya berkomitmen menjaga penilaian baik dari Ombudsman untuk perizinan dan administrasi kependudukan serta tetap bekerjasama dengan Ombudsman dalam mengupayakan pelayanan publik agar semakin berkualitas. Sedangkan pihaknya akan berupaya meningkatkan standar pelayanan bidang pendidikan dan mengevaluasi agar menjadi lebih baik. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.