Pelaku Wisata di Nusa Penida Keluhkan Adanya Dua Pungutan

punggutan 22222
Dua punggutan di objek wisata Nusa Penida, satu pungutan resmi dari Pemda Klungkung dan satu lagi punggutan lokal. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Viral di media sosial, seorang pemandu wisata yang beroperasi di Nusa Penida mengeluhkan adanya pungutan saat masuk ke destinasi wisata di Desa Pejukutan, Nusa Penida. Padahal sebelumnya, wisatawan telah dikenakan retribusi resmi dari pemerintah Kabupaten Klungkung sebesa Rp25 ribu per orang saat masuk ke kawasan Nusa Penida.

Dalam video itu, sang pemandu wisata membandingkan karcis antara retribusi masuk ke kawasan pariwisata Nusa Penida dari Pemkab Klungkung senilai Rp25 ribu. Serta karcis Tiket Masuk Kawasan Diamond Hills senilai Rp10 ribu. Dalam karcis masuk ke Kawasan Diamond Hills itu, juga dijelaskan biaya itu untuk biaya gaji penjaga keamanan dan kebersihan, serta penataan parkir dan sarana fasilitas pendukung.

Terkait hebohnya pungutan ini, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana, Selasa (5/4/2022) menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Klungkung. Menurutnya seharusnya tidak ada pungutan lain ke tempat wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah.

“Sebenarnya bupati sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, jika tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata. Untuk yang viral di media sosial ini agar dicek oleh Satpol PP, apakah ini ada izinnya atau bagaimana sampai ada pungutan,” ujarnya heran.

Meskipun jika tanah di destinasi wisata itu merupakan milik pribadi dan pemiliknya membangun berbagai fasilitas, menurutnya harus wajib memilki izin jika menarik retribusi. Apalagi jika yang ditawarkan merupakan pemandangan alam yang merupakan milik negara.

“Harus ada dasarnya menarik retribusi, walau itu tanah pribadi. Setidaknya apakah ada izinnya dan apakah sudah sesuai aturan berlaku. Kalau semua kena pungutan, nanti imbasnya ke citra pariwisata di Nusa Penida,” imbuhnya.

Sementara soal retribusi resmi dari pemerintah, mulai diefektifkan per 1 April 2022. Sehingga para wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida kembali dikenakan retribusi, sesuai Perda No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 30 Tahun 2013, tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Pungutan retribusi dikenakan sebesar Rp25 ribu dan dipungut di dua titik yakni di jalan menuju Destianasi Crystal Bay di Desa Sakti dan menuju Destinasi Diamond Beach di Desa Pejukutan.

“Sebelum pandemi, pungutan itu dilakukan di pelabuhan. Tapi saat ini diputuskan pungutan dilakukan di beberapa titik menuju destinasi. Hal itu untuk mempermudah pungutan. Jika dilakukan di pelabuhan, petugas susah membedakan wisatawan lokal dan warga lokal. Serta menghindari krodit saat pungutan,” tegas AA Gede Putra Wedana.

Dihubungi terpisah Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta selaku Ketua Tim Yustisi menyatakan sudah mendengar gonjang ganjing terkait pungutan dobel ini di obyek wisata di Nusa Penida.

“Intinya saya selaku Ketua Tim Yustisi , Tim gabungan nantinya akan turun dulu ke obyek obyek yang dimaksud warga tersebut, serta memastikan apakah itu ada tendensi pelangggaran hukum apakah tidak nanti kita akan cek dulu di lapangan,” ujar pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.