Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Manggarai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

rudapaksa matim
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Pengembangan kasus asusila di Manggarai terus bergulir. Setelah memenuhi unsur, penyidik Polres Manggarai menetapkan terduga kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur menjadi tersangka, dan  terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan di Ruteng, Senin (7/2/2022) mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, Penyidik akhirnya menetapkan MKA (21), warga Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dijerat dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal  penjara 15 tahun,” katanya.

Menurutnya, pasca penetapan sebagai tersangka, MKA langsung ditahan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus asusila dengan korbannya seorang remaja putri usia 15 tahun.

Penyidik dari PPA Polres Manggarai, kata Budiarsa, sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan tersangka. Kiranya tidak ada kendala di lapangan yang bisa menghambat proses hukum kasus ini.

Sebelumnya, seorang warga Bahong, Yerem Dalung mengatakan, munculnya kasus ini tidak disangka sama sekali. Sebab, tidak ada hal aneh di kampung Bahong usai kejadian, beberapa pekan lalu itu. Tetapi, begitu banyak polisi datang, baru ketahuan apa yang terjadi.

“Kami kaget semua. Proses hukum harus dilakukan agar yang lain tidak melakukan hal yang sama ke depan,” katanya.

Kasus asusila yang menimpa remaja 15 tahun yang juga pelajar itu seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi dinihari Senin (17/1/2022) dengan tempat kejadian di rumah tersangka di Kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu. Tersangka melakukan tindakan asusila dengan ancaman. Tersangka ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (2/2/2022). (pp04)

Pos terkait