Pasien Positif Covid-19 di Bali 183 Orang, 70 Sembuh

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali, Dewa Made Indra.

DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan jumlah kasus pasien positif. Hari ini, Sabtu (25/4/2020) dikonfirmasi terdapat penambahan sebanyak 6 orang yang terinfeksi, sehingga jumlah akumulatif pasien positif menjadi 183 orang.

“Ada penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 yakni sebanyak 6 orang, mereka terdiri dari transmisi lokal 4 orang, imported case 1 orang, dan 1 orang lagi dari daerah terjangkit,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan PenaganaCovid-19 Dewa Made Indra, Sabtu (25/4/2020).

Bacaan Lainnya

Made Indra juga menyampaikan bahwa hari ini terdapat 13 orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Mereka terdiri dari 12 orang PMI dan 1 orang transmisi lokal.

“Sampai sore hari ini jumlah akumulatif sembuh sebanyak 70 orang,” imbuh Made Indra.

Sementara itu, berdasar laporan Gugus Tugas Provinsi Bali hingga hari ini tidak ada penambahan pasien yang meninggal dunia. Pasien meninggal dunia masih 4 orang dan diharapkan tidak adanya penambahan.

Selanjutnya pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 109 orang. Mereka adalah orang yang dikonfirmasi positif Covid-19 dan masih dirawat baik di sebelas Rumah Sakit rujukan maupun di tempat karantina yang telah disediakan pemerintah.

Secara rinci jumlah positif Covid-19 di Provinsi Bali sebanyak 183 orang, terdiri dari 175 orang WNI dan 8 orang WNA. 175 WNI tersebut sebanyak 135 orang diantaranya terinfeksi melalui imported case dan 40 orang melalui transmisi lokal.

“Jadi kalau dipresentasekan positif melalui transmisi lokal sebanyak 21,85 persen dan 78,15 persen melalui imported case, sehingga akumulatif positif Covid-19 sebanyak 183 sebagian besar berasal dari imported case,” papar Made Indra.

Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 terutama di musim mudik ini, pemerintah telah kekuarkan kebijakan dimana membatasi seluruh sarana dan prasarana transportasi baik darat, laut, maupun udara. Pembatasn ini ditujukan terutama ke jalur daerah-daerah yang telah menerapkan PSBB dan daerah zona merah.

“Yang diizinkan untuk melakukan perjalanan ini tentu ada pengecualian yaitu untuk angkutan logistik, kesehatan, misi diplomatik, dan tugas-tugas lembaga tinggi negara,” terang Made Indra. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.