‘Pak Ogah’ Aniaya Anggota TNI di Cilandak: Dihajar, Mulut dan Gusi Luka

polisi 4444444
Polisi menangkap 'Pak Ogah' pengatur lalu lintas liar berinisial RF yang menganiaya anggota TNI AL di Cilandak, Jakarta Selatan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Seorang anggota TNI AL berinisial DS dianiaya oleh ‘Pak Ogah’ atau pengatur lalu lintas liar berinisial RF di Cilandak, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu dipicu permasalahan lalu lintas di perempatan DDN Cilandak.

Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/3/2023), pukul 17.00 WIB, di perempatan DDN, Cilandak, Jakarta Selatan. Irwandhy mengatakan awalnya tersangka saat itu spontan untuk mengatur lalu lintas.

“Hanya saja saat itu lalin cukup padat ya karena dia memang pengatur lalu lintas liar. Dia hanya spontanitas berada di situ, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (24/3).

Karena itu, saat lalu lintas sedang padat, tersangka emosi dan terjadi pemukulan. Akibatnya, DS mengalami luka di bagian mulut dan rahang gigi. DS pun mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, guna dilakukan visum.

“Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan. Kondisi korban sempat mengalami menderita luka di bagian mulut dan giginya juga luka,” jelasnya.

“Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kita lakukan visum di Rumah Sakit Fatmawati,” lanjutnya.

Irwandhy menyampaikan, pihaknya masih mendalami saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara masih berproses, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk peristiwa masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.