Overstay Selama 322 Hari, Imigrasi Singaraja Deportasi WN Belgia

wn belgia
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi DD (38) WN Belgia  akibat overstay, Minggu (02/07/2023) malam melalui Bandara Ngurah Rai. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap warga Negara asing (WNA). Adalah WN Belgia berinisial DD (38) dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay) nyaris setahun. Dalam data kunjungan izin tinggal DD berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Saat diamankan pada 27 Juni 2023 batas izin tinggalnya terlewati selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, DD mengantongi Izin Tinggal Kunjungan  berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan pada saat diamankan telah overstay selama 322 hari. Ia  dideportasi, pada Minggu (2/7/2023) malam menggunakan pesawat maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836  rute Denpasar – Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.

Bacaan Lainnya

“DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” terang Hendra Setiawan, Senin (03/07/2023).

Sementara DD menggunakan uang sendiri untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya dan tidak dalam tanggungan Kantor Imigrasi.

”Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi Minggu (02/07/2023) malam,” imbuh Hendra Setiawan.

Sebelum ditangkap DD datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali, yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan. Namun belum sampai mendapatkan pekerjaan ia keburu ditangkap aparat intelijen Imigrasi dan diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) UU  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tandas Hendra Setiawan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.