Overstay dan Lakukan Penipuan Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WNA

whatsapp image 2022 12 08 at 17.55.26
Foto: 2 WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (tim)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Intel Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkan sebelumnya. Dari hasil pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa terdapat 2 warga negara asing (wna) yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian (overstay).

Kedua warga negara asing yang telah diamankan oleh Tim Inteldakim yakni; Akoman Jacques Kacou (AJK/Lk/27) asal kenegaraan Pantai Gading dan Joseph Smith (JS/Lk/31) asal kenegaraan Ghana. Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda, dimana  AJK diamankan di Griya Maharani Residence kost Jl. Raya Pemogan Gang Anggrek no.1 Pemogan, Denpasar Selatan sedangkan JS diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan Tim Inteldakim ditemukan kedua warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Keduanya saling mengenal. Selama di Indonesia keduanya berada Jakarta, Jawa Tengah (Solo), dan Bali.

“Kedua WNA tersebut datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022. Bahwa mereka selama berada di Indonesia melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta melakukan tindakan Penipuan terhadap sesama WNA melalui Media Sosial Facebook dengan meminta sejumlah uang senilai satu juta hingga lima ratus ribu yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kumham Provinsi Bali, Doni Alfisyahrin, dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (8/12/2022) didampingi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi dan Kasi Inteldakim Kanim Kelas I Denpasar, Yudhistira Yudha Permana.

Dijelaskan Dony, atas perbuatan keduanya maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor  6  Tahun  2011  Tentang  Keimigrasian,  yang menyebutkan “Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

“Namun, kedua warga negara asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan dokumen perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia,” sebutnya. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, kata Dony mewanti-wanti. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.