Oknum Wasit PSSI Bali Jual Togel Online

Seorang oknum wasit sepak bola, I Wyan Arthana alias Wayan Ajus (50), saat masih bertugas sebagai pengadil di lapangan hijau.(ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum wasit sepak bola daerah Asprov PSSI Bali, I Wyan Arthana alias Wayan Ajus (50) diamankan anggota Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Iptu Nengah Seven Sampeyana di rumahnya di Jalan Dukuh Sari Nomor  31 Denpasar Selatan, Jumat (10/7) pukul 16.00 Wita. Sebab, ia menjual nomor judi toto gelap (togel) online Sidney.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap seorang wasit PSSI Bali ini setelah anggota Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa pelaku berbisnis judi togel online. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku benar menjual togel online.

“Kami langsung mengamankannya. Hasil interogasi, dia mengaku bisnis togel online,” ungkapnya.
Modus permainan judi togel online ini beromzet per hari Rp 300.000 – Rp 500.000 dengan nama situs RAJATOTO3. Username Jus1270, Password 12701270, selanjutnya deposit via ATM bank BCA dengan nomor rekening 7670511701 atas nama Arthana.

Kemudian pelaku mendapatkan komisi 2 angka 9%, 3 angka 20% dan 4 angka 30%. “Jika ada yang tembus (ngukup), ia mendapatkan 2 angka Rp 60.000, 3 angka Rp 350.000 dan 4 angka Rp2.500.000. Permainan judi togel online ini bersifat untung untungan,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone, sebagai media internet membuka situs, satu buah ATM BCA dan buku tabungannya dengan nomor rekening; 7670511701atas nama I Wayan Arthana, satu lembar paito, satu buah tesen, satu lembar rekapan pasangan togel dan uang tunai Rp60.000.

“Dia dikenakan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.