OJK Sebut 31.809 Debitur Telah Diretrukturisasi

Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di wilayah Provinsi Bali dan Nusa Tenggara, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 terus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan restrukturisasi pinjaman perusahaan pembiayaan. Berdasar pemantauan sebanyak 31.809 debitur telah diretrukturisasi dengan total outsanding Rp1,61 triliun.

Sementara itu, berdasar laporan 47 perusahaan pembiayaan terdapat 55.801 debitur yang masuk dalam kriteria terdampak/berpotensi terdampak kondisi pandemi COVID-19 dengan total oustanding pembiayaan sebesar Rp3,10 triliun.

“Sesuai POJK No.14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank, Perusahaan Pembiayaan dapat memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada debitur yang terdampak COVID-19,” ujar Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, Selasa (12/5/2020).

Adapun Skema restrukturisasi pinjaman Perusahaan Pembiayaan dilakukan dengan, pertama, penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah, kedua Perpanjangan jangka waktu, ketiga penundaan sebagian pembayaran, keempat pengurangan tunggakan pokok, kelima pengurangan tunggakan bunga, keenam penambahan pembiayaan, ketujuh konversi akad Pembiayaan Syariah, dan kedelapan konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal.

OJK Kantor Regional 8 terus mendorong Perusahaan Pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerjasama dengan baik sehingga proses penanganan atas permohonan relaksasi berjalan sesuai yang diharapkan. Perusahaan Pembiayaan diminta melakukan kebijakan restrukturisasi dengan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Debitur yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait dengan pengajuan/pelaksanaan restrukturisasi, harap menyampaikan secara langsung hal tersebut ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Selain itu, apabila mekanisme ini dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan yang bersangkutan menyampaikan pengaduan melalui email humas OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

OJK KR 8 sebelumnya juga terus melakukan komunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) wilayah Bali dengan melakukan rapat video conference bersama 32 perusahaan pembiayaan yang berkantor cabang di Provinsi Bali Senin, (4/5/2020) lalu.

Pada pertemuan tersebut telah disampaikan arahan secara umum terkait pelaksanaan restrukturisasi berdasarkan POJK No.14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. (*/cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.