NIK Masuk Data Sipol, 8 Warga Lapor ke KPU Bangli

ketua kpu bangli
Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Gara-gara nomor induk kependudukan (NIK) masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) delapan warga datangi kantor KPU Bangli. Maksud dan tujuan datangi KPU Bangli tiada lain untuk menyampaikan kalau yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Dari jumlah tersebut ada yang berprofesi sebagai PNS, Honorer dan Kepala Dusun (Kadus).

Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan saat dikonfirmasi mengatakan sudah ada delapan orang warga yang mendatangi KPU Bangli untuk melapor lantaran NIK terdaftar pada Sipol. Mereka yang mengadu sebelumnya secara inisiatif mengecek NIK melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

”Setelah dicek ternyata NIK mereka masuk dalam Sipol,” ungkapnya, Senin (29/8/2022).

Dari delapan orang yang mengadu, dua orang berprofesi sebagai kepala dusun (Kadus) asal wilayah Kecamatan Kintamani. Selain itu juga ada PNS, pegawai honorer, karyawan swasta, dan warga lainnya.

Menurut Putu Pujawan, KPU Bangli telah bekerja sama dengan kepala daerah untuk menyosialisasikan soal pengecekan identitas ini pada masing-masing kepala desa. Dengan harapan agar para kepala desa juga menyosialisasikan kepada warganya.

“Hal ini agar bagi mereka yang memang mendukung partai, harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam Sipol,” ujat mantan kuli tinta ini.

Bebernya jika ada warga masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung serta menjadi anggota Parpol namun masuk Sipol,  agar segera melapor ke KPU Bangli agar bisa segera ditindaklanjuti.

Masyarakat yang melapor ke KPU diminta untuk mengisi tanggapan serta bukti-bukti secara online melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Sementara itu untuk proses vermin yang mulanya dijadwalkan tanggal 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022, diperpanjang hingga tanggal 6 September. Begitupun dengan proses verifikasi perbaikan yang mulanya dimulai tanggal 19 Agustus hingga 26 Agustus 2022, diperpanjang hingga tanggal 3 September.

“Vermin dengan sasaran 11.117 anggota Parpol sudah dituntaskan. Namun masih ada tahap perbaikian yang diberikan waktu hingga September,” jelasnya.

Disinggung soal temuan selama vermin, Putu Pujawan menyebutkan memang ada beberapa yang belum memenuhi syarat. Contohnya  ditemukan nama ganda, anggota yang tercatat berstatus PNS.

“Untuk yang PNS ada kemungkinan yang bersangkutan sudah pensiun tapi belum diupdate data kependudukannya. Sedangkan yang ganda kemungkinan karena pindah partai, tapi di partai sebelumnya belum menuntaskan dokumen pengunduran dirinya,” sebut Putu Pujawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.