Nekat Curi Pistol Kapolsek, Pedagang Es Diadili

DENPASAR | patrolipost.com – I Wayan Soma alias Yeremia (45), yang nekat mencuri tas berisi pistol milik Kapolsek Negara I Ketut Maret, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/10). Revidisis kasus pencurian motor yang sehari-hari berjualan es di Pasar Kreneng ini diancam 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, menuturkan bahwa aksi nekat yang dilakukan pria asal Klungkung itu pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 buah kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret,” sebut Jaksa Cok Intan.

Mulanya, terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembahyang. Setelah selesai bersembahyang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu di bagian kemudi tidak tertutup rapat.

Nah saat itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan di bawah jok mobil bagian kemudi.

Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa kemudian pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal. Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pucuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang, sedangkan tas berserta isi tas lainnya dibuang ke sungai.

Lalu, terdakwa menuju Pasar Kreneng dan setibanya di sana terdakwa langsung menelepon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru. Mereka pun bersepakat untuk ketemua di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung sekitar pukul 21.00 Wita.

Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk Senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu. “Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelepon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pada keesokan harinya saja,” beber Jaksa Cok Intan.

Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019 di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa dan setelah membawa Senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk  disembunyikan dengan cara dikubur.

“Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri,” kata Jaksa Cok Intan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun. (426)

Pos terkait