Nasib PT SGB Ditangan Dinas Perizinan Kota Denpasar

DENPASAR|patrolipost.com- Nasib PT Solid Gold Berjangka (SGB) kini bergantung Dinas Perizinan Kota Denpasar, pasalnya PT SGB pasca sidak pekan lalu oleh dinas terkait disinyalir tidak mengantongi izin usaha di daerah. 

Hasil penelusuran Dinas Perizinan Kota Denpasar sebelumnya menyebutkan akan memeriksa seluruh perizinan operasional perusahaan berjangka tersebut yang sudah membuat kegaduhan akibat nasabahnya merasa “dikadalin” sehingga menderita kerugian miliaran rupiah.

“Dalam satu dua hari ini kita akan memberikan rekomendasi ke Satpol PP apakah ditutup operasionalnya atau tidak,” ucap Kadis Perizinan Kota Denpasar, IB Beny yang dihubungi melalui selulernya, Senin (21/10/2019).

Meski penutupan PT SGB diujung tanduk, namun Beny tidak ingin gegabah. Langkah yang dilakukan yaitu memeriksa seluruh administrasi terkait izin usaha di daerah. 

“Tindakan jelas akan kami ambil, jika itu melanggar,” katanya menegaskan.

Sedangkan dari tempat terpisah Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga yang mengaku didampingi Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman juga berujar, untuk eksekusi di lapangan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perizinan Kota Denpasar. 

“Kami masih menunggu surat rekomendasi dari perizinan untuk eksekusi,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Senin (14/10/2019), Kepala Dinas Perizinan Kota Denpasar , IB Beny yang dihubungi melalui selulernya menyampaikan, pihaknya bersama pihak terkait berkordinasi dengan Kepala Dinas Penanam Modal Provinsi Bali, Dewa Mantera menanggapi polemik PT SGB dengan nasabahnya dengan langsung turun ke lapangan  melakukan pengecekan terkait izin usaha di daerah ataupun izin tempat dimana PT SGB berusaha.

“Kita tidak temukan izin yang diminta seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan lainnya, padahal tempat itu berdasarkan informasi sudah beroperasi sekitar 2 tahun,” ucap Beny melalui selulernya sembari berujar kalau dicek melalui Online Single Submission (OSS) yaitu Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  memang terdaftar, tapi di pusat, tidak di daerah. 

“Tindakan lebih lanjut kewenangannya ada di Satpol PP Kota Denpasar, apakah tempat itu akan ditutup sementara atau bagaimana,” tutupnya. (473)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.