Nasib Dosen Stikes Buleleng yang Nyaris Perkosa Mahasiswi: Ditetapkan Tersangka, Dipecat dari Kampus

video dosen
Potongan video saat korban mahasiswi terekam kamera CCTv sedang bersusaha menghindar dari upaya pelecehan dan pemerkosaan oleh dosennya sendiri. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Unit PPA Reskrim Polres Buleleng menetapkan PAA, dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Buleleng sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan. Ia dijerat dengan  Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pertimbangan menetapkan tersangka terhadap oknum dosen lantaran sudah memenuhi cukup bukti. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat dikonfirmasi Minggu (7/7/2023).

Alat bukti yang sudah diamankan diantaranya sebuah video rekaman CCTv yang memperlihatkan oknum dosen hendak melakukan upaya pemerkosaan terhadap mahasiswinya. Terlebih korban berinsial D sudah melapor atas kejadian yang menimpa dirinya termasuk oknum dosen berinisial PAA juga telah mengakui perbuatanya.

“Alat bukti yang kita temukan sudah cukup untuk tetapkan oknum dosen tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Stikes Buleleng Dr Ns I Made Sundayana SKep MSi mengakui oknum dosen yang terjerat kasus cabul itu merupakan dosen yang mengajar mata kuliah Keperawatan di Stikes sejak tahun 2017. Menurut dia, selama ini dosen tersebut tidak pernah berulah, bahkan mengajar dengan cukup baik termasuk saat di kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen-dosen.

“Selama ini kita lakukan evaluasi dosen mengajar (edom) dan mengajarnya cukup baik dan tidak pernah ada masalah,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya tidak mentolerir adanya tindakan seperti yang dilakukan dosen tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku dan pihak kampus secara tegas memberhentikan PPA sebagai dosen tetap.

“Itu merupakan ulah oknum bukan lembaga Stikes Buleleng.  Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu. SK pemberhentian terbit besok,” ujarnya.

Sementara terkait korban yang saat ini sudah berada di semester 8, Sundayana mengatakan, pihak kampus telah memberikan perlindungan hal itu dilakukan agar korban tidak trauma dan segera menyelesaikan proses perkuliahan di Stikes Buleleng.

“Saat ini korban sudah bisa mengikuti kegiatan kampus dan kami berharap agar secepatnya bisa menyelesaikan kuliahnya yang saat ini sudah dalam proses menyusun skripsi,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi nyaris menjadi korban perkosaan dan pelecehan seksual oleh dosennya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (05/05/2023) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita dan terekam kamera pengawas CCTv di sebuah rumah kos di Singaraja.

Aksi cabul dosen  tersebut terekam dalam dua potongan video berdurasi sekitar 9 detik. Terlihat korban yang tengah duduk di depan kamar, beberapa kali ditarik ke dalam oleh seorang pria yang diduga hendak memperkosanya.Namun korban berusaha menolak dan  melawan dosen yang hendak berbuat tidak senonoh tersebut.

Video itu diunggah pada akun Instagram milik @aryulangun dan diunggah ulang oleh akun @jeg.bali_ hingga viral. (625)

Pos terkait