Bupati: Gunakan Tanah Negara untuk Kepentingan Masyarakat

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Resto Kaliunda. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dengan tema ”Tata Cara/Prosedur dan Biaya Permohonan Atas Tanah Negara” di Resto Kaliunda Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Senin (1/3).

Selain Bupati Suwirta hadir pula Wabup Made Kasta dan anggota Forkompinda Kabupaten Klungkung, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra, para Camat Se-Kabupaten Klungkung Kepala Bapperlitbang Anak Agung Lesmana, Kasatpol PP dan Damkar Putu Suarta, Kepala Kesbangpolinmas I Gede Kusumajaya, Ketua Majelis Desa Adat Klungkung Dewa Made Tirta dan Ketua Forum Perbekel.

Bupati Suwirta mengatakan, pesatnya pembangunan di Kabupaten Klungkung sangat berpengaruh pada sektor pertanahan, baik jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya dan bahkan sampai ke aspek politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut memungkinkan munculnya berbagai macam potensi masalah/konflik terhadap penguasaan tanah negara atau tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, jika sewaktu – waktu tanah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah.

Bupati Suwirta mencontohkan permohonan penggunaan tanah negara untuk Dermaga Bias Munjul, Nusa Ceningan. Menurutnya akan lebih baik jika ada tanah negara yang digunakan untuk fasilitas umum demi kesejahteraan masyarakat, ketimbang dikuasai kelompok dan perorangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Bupati Suwirta juga mengatakan, pengelolaan lahan di bawah Pemda akan sama halnya dengan dimiliki masyarakat namun pengelolaan oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan masyarakat luas.

“Masyarakat umumnya terlena karena sudah terlanjur keenakan menempati tanah tersebut tetapi belum mengetahui atau tidak mau tahu tentang prosedur menguasai/memiliki tanah Negara dan siapa saja yang berhak memohon atas tanah negara tersebut. Apa lagi oknum yang menempati tanah tersebut sudah dalam kurun waktu lama, hal ini dapat menimbul ewuh pakewuh pada saat pengosongan tanah tersebut, bahkan dikhawatirkan sampai adu fisik,” ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut Bupati Suwirta menjelaskan dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul pihaknya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait penggunaan lahan negara.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra memaparkan syarat-syarat permohonan tanah negara diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Biaya-biaya terkait permohonan tanah negara diatur sesuai ketentuan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.

Sedangkan subjek dalam permohonan tanah negara diantaranya bisa perorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Alur proses permohonan Tanah Negara dimulai dari mengajukan permohonan secara tertulis dilanjutkan ke pendaftaran permohonan. Setelah terbit SK pemberian hak dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB dan pendaftaran SK hak. Setelah itu kemudian terbitlah sertifikat.

“Kita juga akan perhatikan apakah permohonan ada untuk kepentingan umum, hal ini menjadi perhatian kami sebagai bahan pertimbangan kami untuk memprioritaskan, tapi dalam persyaratan dana terpenting adalah tidak ada permasalahan sengketa penguasaan atau penggarapan terhadap lahan tersebut,” ujar Cok Gede Agung Astawa Putra. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.