Mulai September, Kemebdikbudristek Lanjutkan Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pendidikan

Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam acara peresmian lanjutan bantuan kuota dan data internet dan bantuan uang kuliah tunggal tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (4/8/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun, dan menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam penanganan Covid-19.

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Di tahun 2020 bantuan kuota data internet menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet di tahun 2021 mencapai Rp 6,8 triliun untuk 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

“Pemerintah akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan. Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Nadiem menekankan, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, kepala satuan pendidikan diminta segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

“Termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti),” jelasnya.

Langkah selanjutnya yaitu, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada “http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id” untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” kata Nadiem. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.