Mulai 4 Februari Pintu Masuk Bali untuk PPLN Dibuka, Ini Ketentuannya

luhut bandara
Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah akan membuka pintu masuk Bali untuk non pekerja migran Indonesia mulai 4 Februari 2022. Seperti apa ketentuannya?

Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, ketentuan pembukaan pintu masuk penerbangan Bali tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku, termasuk ketentuan karantina.

Bacaan Lainnya

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) non-PMI,” kata Luhut dalam prescon virtual di Bali, Senin (31/1/2022).

Saat ini, Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yakni, karantina bubble untuk 5 hotel terlebih dulu dengan total 447 kamar. Kemudian, karantina juga dilakukan di 6 kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf.

Dalam pembukaan kembali penerbangan ini, pemerintah mengubah strategi dengan tingginya kasus Omicron akibat transmisi lokal. Pemerintah juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia.

“Namun di sini, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5  hari, dengan catatan, bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” jelas Luhut.

WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari.  Kebijakan ini diberlakukan dengan melihat mayoritas PPLN yang dinyatakan positif Covid-19 terpapar varian Omicron.

“Masa inkubasi varian ini berada di kisaran tiga hari,” kata Luhut.

Sementara, angka positivity rate secara nasional sudah berada di atas standar WHO sebesar 5 persen. Angka di atas ambang standar itu disumbang oleh tes harian yang meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya.

Luhut mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan tes antigen atau PCR apabila merasakan gejala flu dan batuk.

“Hal ini semata-mata untuk mengetahui kondisi pasien, melakukan perawatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.