Mujana Siap Dipanggil Induk Partai, Hanura Tanggapi Santai

mujana1aaaa
Caleg Partai Perindo, I Nyoman Mujana. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Klungkung menanggapi santai perihal adanya calon legislatif (caleg) Partai Hanura atas nama Ni Nengah Suwati yang ternyata suaminya juga nyaleg lewat Partai Perindo.

“Kita tidak ada persoalan soal itu. Kita terbuka siapa saja boleh bergabung ke Partai Hanura,” tegas Ketua DPC Hanura Kabupaten Klungkung, I Wayan Buda Parwata dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023).

Namun untuk lebih jelas, Buda Parwata meminta agar mengkonfirmasi langsung kepada caleg yang bersangkutan. “Silahkan mungkin bisa dikonfirmasi ke yang bersangkutan langsung, Ni Nengah Suwati,” sebutnya.

Di sisi lain, suami dari Ni Nengah Suwati, I Nyoman Mujana yang merupakan caleg dari Partai Perindo saat dikonfirmasi terpisah tidak menampik jika sang istri sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Klungkung.

“Ya benar,” tegasnya.

Kendatipun demikian, ia mengatakan jika perjuangannya lewat Partai Perindo tetap gas poll dan tidak ada kaitannya dengan sang istri. Sebab ia menilai di Partai Perindo tidak ada masalah soal hal tersebut.

“Saya di Perindo tetap maju gaspoll. Karena memang saya tidak bisa mengekang hak politik istri saya. Jadi istri saya memang nyaleg meskipun beda partai,” imbuhnya.

Lagi pula menurutnya dalam Partai Perindo tidak ada AD/ART yang menyebutkan soal suami istri yang nyaleg tidak boleh beda partai.

“Terlebih saya dan istri beda tim, meskipun satu dapil tapi tim kami beda-beda, tim saya ya pendukung saya dan timnya istri saya ya pendukung istri saya,” bebernya.

Terkait langkah yang akan diambil Partai Perindo Klungkung yakni bersurat ke DPW maupun DPP tentang hal tersebut. Mujana mengaku siap apabila dipanggil oleh induk partai. “Kalau memang seperti itu ya saya siap dipanggil, ” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Klungkung, Gede Suka Astreawan menjelaskan jika pihaknya sifatnya hanya menunggu usulan dari partai politik (parpol) Terkait adanya caleg yang harus dicoret dan sebagainya. “Jadi kalau memang ada usulan dari parta, nama caleg bisa dihapus dan tidak dicantumkan dalam surat suara. Tapi kami hanya menunggu usulan dari parpol yang nantinya akan disesuaikan dengan PKPU Nomor 10,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.