MUI Serukan Umat Islam Tak Pakai Produk Terafiliasi Israel

mui 1zzaaaa
MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina dari penjajahan zionis Israel di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel maupun dari produk yang mendukung zionisme. Hal ini tertera dalam bagian rekomendasi Fatwa MUI bernomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Namun, Asrorun tak membeber daftar nama produk atau merek terafiliasi Israel maupun zionisme yang sebaiknya dihindari. Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan rakyat Palestina.

Langkah yang bisa diambil dengan cara diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Pada kesempatan itu, Asrorun juga membacakan Fatwa MUI yang menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung haram.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi poin 4 dokumen fatwa MUI.

Fatwa bernomor 83 Tahun 2023 ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Di sisi lain, fatwa MUI menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel hukumnya wajib.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” kata Asrorun. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.