Menjambret, Penjual Telor Gulung Ditangkap

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang residivis bernama Rizki Teguh Prasetyo Putra alias Teguh (34) warga Perum Satelit Asri Utama, Kelurahan Banyuasri, Singaraja ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Teguh yang sehari-hari berjualan telor gulung ini dibekuk setelah seorang warga melaporkan jadi korban jambret ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gempol Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Korban bernama Made Temi Miliarti (30), warga Banjar Dinas Sanih, Desa Pengelatan, Buleleng, melaporkan telah dijambret oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (7/9) lalu sekitar pukul 10.00 Wita, namun baru dilaporkan Sabtu (5/10) lalu ke Polsek Kota Singaraja. Saat peristiwa itu terjadi, korban mengendarai motor dengan tangan sebelah kiri sedang memegang sebuah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp 500 ribu dan satu unit handphone serta surat-surat berharga lainnya.

Tanpa diduga, dompet yang dibawa korban disambar seseorang. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Singaraja. Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian berhasil menangkap Teguh yang diduga sebagai pelakunya.

Kapolsek Kota Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira saat dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, hasil penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi kejadian, pelaku mengarah kepada Teguh yang merupakan seorang residivis. Kemudian pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual telor gulung di Jalan Ahmad Yani Singaraja, ditangkap.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone yang sudah diganti kartu SIM nya, saat berjualan telur gulung di Jalan Ahamd Yani. Pelaku mengakui perbuatannya itu,” terang Kapolsek Yudistira, Rabu (16/10).
Kapolsek Yudistira didampingi Kasubag Humas Iptu Sumarjaya melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan terlebih dahulu malakukan survei terhadap targetnya. “Kalau dirasa aman dan ada kesempatan, target akan dibuntuti dan dieksekusi saat di jalan,” ujarnya.
Teguh sendiri mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan aksi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan dirinya sehari-hari. “Saya waktu itu cuma kebetulan lewat saja, di Banyuning. Ya, langsung saya lakukan. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari, barangnya (HP, red) masih saya pakai,” dalihnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Teguh kembali merasakan hidup di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun. (625)

Pos terkait