Mengutil di 7 Toko Modern, Emak-emak Hamil 8 Bulan Diciduk Polisi

Dua pelaku penguti diamankan Polsek Gerokgak. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Anggota Polsek Gerokgak meringkus seorang pengutil yang telah beraksi di tujuh toko modern. Ironisnya, pelaku merupakan ibu rumah tangga yang tengah hamil 8 bulan. Polisi berhasil menciduknya setelah mendapat laporan dan mengamati CCTv yang ada di sejumlah toko tersebut.

Selain itu, polisi juga berhasil meringkus pemuda pengangguran usai melakukan pencurian di tiga tempat, termasuk di salah satu penginapan Mami Inn, di Banjar Dinas Sumber Kesambi, Desa Sumberkima Gerokgak, Buleleng, Bali.

Bacaan Lainnya

Berawal dari laporan Ketut Darmada, Maneger Toko Indomaret berlokasi di Desa Penyabangan yang melihat kejanggalan pada neraca pembukuan toko tersebut. Dia melihat adanya ketidakcocokan jumlah stok barang di komputer dengan barang yang dipajang.

Merasa aneh, Darmada kemudian memeriksa CCTv untuk memastikan kemana barang-barang tersebut raib. Dalam rekaman CCTv tertanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 13.08 Wita, terpantau seorang perempuan dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX  warna hitam hijau masuk ke toko dan memilih serta mengambil barang-barang berupa kosmetik. Barang tersebut dimasukkan ke dalam tasnya dan kemudian pergi tanpa melakukan pembayaran di kasir.

Setelah dipastikan itu merupakan pencurian, Darmada kemudian melaporkannya ke Polsek Gerokgak. Atas laporan tersebut, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana SH melalui  tim opsnal melakukan lidik dan mendapakan informasi bahwa seseorang perempuan bernama Indah alias Indahyani (34) yang tinggal di mess tambak milik salah satu perusahaan di Banjar Dinas Kerta Kawat Desa Banyupoh. Pelaku Indah  yang berasal dari Desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso, Jawa Timur, kemudian ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Indah mengaku telah mengambil barang-barang kosmetik dalam kurun waktu yang berbeda  di sejumlah Toko Indomaret Desa Penyabangan, Indomaret Desa Banyupoh, Indomaret Desa Musi, Indomaret Desa Gerokgak dan Indomaret Desa Pengulon. Dia mengaku semua hasil dari mengutil digunakan  untuk keperluan biaya hidup sehari-hari.

“Total kerugian yang diderita pelapor sebanyak Rp 8 juta lebih. Sementara karena hamil besar, pelaku masih dikenakan wajib lapor,” ungkap Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Minggu (20/12/2020).

Selain menangkap perempuan hamil, jajaran Opsnal Polsek Gerokgak juga mengamankan seorang pemuda pengangguran bernama Arpiansa alias Arpian (22), warga Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyabangan. Ia ditangkap setelah pelapor atas nama Wayan Latri (56) waga Banjar Dinas Sumber Kesambi, Desa Sumberkima, melaporkan kehilangan uang setelah pintu kamarnya terbuka akibat dicongkel paksa.

Peristiwa itu terjadi di Penginapan Mami Inn di Banjar Dinas Sumber Kesambi, Desa Sumberkima, Kamis (4/12) lalu sekitar pukul 20.45 Wita. Korban saat itu kembali dari berpergian dan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka padahal sebelumnya terkunci. Setelah dicek ternyata kusen pintunya rusak akibat dibuka paksa.

“Setelah diperiksa ternyata uang yang disimpan di almari besi feling kabinet laci sebesar Rp 6,2 juta lebih telah hilang dari tempatnya,” jelas Kompol Widana.

Awal peristiwa itu terungkap, setelah anggota menerima laporan adanya pemuda pengangguran yang selalu berpoya-poya dan memiliki barang mewah. Setelah diusut ternyata pemuda tersebut bernama Arpiansa alias Ryan dicurigai sebagai pelakunya.

“Kami ciduk pelaku saat menginap di sebuah hotel di Banjar Dinas Kertakawat, Desa Penyabangan,” kata Kompol Widana. Setelah dinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurain di penginapan Mami Inn. Namun yang lebih mengejutkan, pelaku juga mengaku melakukannya di beberapa tempat. Diantaranya mencuri Hp dengan TKP di dua tempat.

“Pelaku ini cukup lihai, terbukti bisa mengembat barang berupa handphone di dua TKP di waktu berbeda. Pelaku mengaku hasil kejahatannya itu digunakan untuk membayar utang, membayar kos, membeli barang keperluan lainnya seperti Hp serta untuk keperluan sehar-hari,” kata Kompol Widana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arpiansa saat ini ditahan di sel Polsek Gerokgak sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (625)

Pos terkait