Menguasai Narkoba, PNS Pemkab Bangli Dituntut 6 Tahun

Terdakwa I Nengah Muliartawan alias Sangut saat menjalani sidang tuntutan di PN Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Terdakwa  I Nengah Mulairtawan alias  Sangut (39) oknum PNS Pemkab Bangli masih bisa bernafas lega. Pasalnya,  terdakwa  terlepas dari jeratan sebagai pengedar narkoba.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin ketua  Majelis  hakim  Anak Agung Putra Wiratjaya, Kamis (14/11) dalam tuntutannya JPU Anak Agung Gede Hendrawan SH mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan mengusai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman seperti yang diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bacaan Lainnya

JPU menegaskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba sebagimana dalam dakwan primair.

Atas perbuatan terdawa, JPU menjatuhkan  pidana  terhadap terdakwa  penjara selama 6 tahun penjara  dan pidana denda  denda  sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan penjara.

“Kami memohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangli  yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sesuai tuntutan kami,” ujar JPU Anak Agung Gede Hendrawan.

Setelah pembacaan tuntuan selesai, majelis hakim Anak Agung Putra Wirathaya SH sempat bertanya kepada terdakwa, apakah terdakwa sudah mengerti terkait tuntutan dari JPU dan apakah saudara terdakwa akan mengajukan pembelaan.

“Kami persilakan terdakwa untuk berkordinasi dengan penasihat hukumnya,” ujar Agung Putra Wiratjaya.

Setelah terdakwa melakukan koordinasi, lewat penasihat hukumnya Kadek Dodi Kariawan SH mengatakan akan melakukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/pledoi  dari terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa merupakan supir salah satu kepala bagian (kabag) di Pemkab Bangli, ditangkap di seputaran Jalan Raya Soekarno di Banjar/Desa Bunutin, Bangli, (22/7) lalu. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua paket  sabu. Paket tersebut disimpan dalam tali helm, masing-masing berat 1,04 gram netto dan 1,06 gram bruto.

Selanjutnya, petugas pun berupaya untuk melakukan pengembangan. Bahkan petugas sempat melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku, yakni di salah satu ruang di kantor bupati Bangli. Dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Petugas melakukan pengembangan di kantor Bupati Bangli di ruang arsip Bagian Hukum didapat satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua buah isolasi bening, dua bendel plastik bening, sebuah dompet, sebuah kotak parfum, tisu. (750)

Pos terkait