Mengejutkan! Sertifikat Pasar Singamandawa Kintamani Ternyata Hilang

Petugas dari BPN lakukan ukur ulang lahan Pasar Singamandawa, Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tidak disangka, dokumen milik Pemkab Bangli berupa sertifikat lahan Pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani ternyata hilang. Ini membuktikan carut marutnya pengamanan dokumen penting di lingkungan Pemkab Bangli.

Hilangnya dokumen kepemilikan atas tanah tersebut, diketahui setelah tim turun ke lokasi terkait rencana revitalisasi Pasar Singamandawa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli kini sedang melakukan proses pengajuan penerbitan sertifikat baru.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan, Pemkab Bangli mengelola empat pasar yakni Pasar Kayuambua, Susut, Pasar Kidul, Bangli, Pasar Yangapi, Tembuku dan Pasar Singamandawa, Kintamani. Dari empat pasar tersebut untuk lahan sudah bersertifikat atas nama Pemkab Bangli meliputi tiga pasar dan satu pasar yakni Pasar Yangapi lahan merupakan aset provinsi.

Lanjut kadis asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini terkait rencana revitalisasi Pasar Singamandawa, maka perlu dokumen pendukung, salah satu yakni sertifikat atas kepemilikan lahan pasar.

”Sejatinya untuk Pasar Singandawa sudah diterbitkan sertifikatnya, namun saat akan diambil di bagian yang menangani tidak ditemukan,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Kata Wayan Gunawan, terkait hilangnya sertifikat pihaknya kembali mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangli. Untuk proses sudah masuk tahap pengukuran ulang.

Sebutnya dalam proses ukur ulang dihadiri pihak perangkat desa, penyading, Badan Pertanahanan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Aset “Tidak ada masalah dalam proses ukur ulang, kini tinggal menunggu terbitnya sertifikat yang baru,” jelasnya, seraya menambahkan untuk luas lahan Pasar Singamandawa 1,5 hektar.

Sementara disinggung revitalisasi Pasar Singamandawa, pemerintah daerah telah mengajukan proposal bantuan ke Kementerian Perdagangan sebesar Rp 50 miliar. Sebagai bentuk tindak lanjut atas proposal yang diajukan, tim dari kementerian telah turun meninjau lokasi.

”Sesuai keinginan Bapak Bupati revilitalisasi Pasar Singandawa bisa berjalan tahun 2022,” sebut Wayan Gunawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.