Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT, Unud Tak Ada Kenaikan Sejak 2013

unud
Kampus Universitas Udayana (Unud). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya memutuskan untuk membatalan kenaikan UKT.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem.

Bacaan Lainnya

Keputusan pembatalan UKT kata Nadiem juga telah disetujui oleh Presiden Jokowidodo.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” imbuhnya.

Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.

Sebelumnya beberapa Perguruan Tinggi Negeri telah menaikan uang kuliah tunggal tersebut. Sejumlah miskonsepsi juga terjadi di tengah masyarakat.

Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Akan tetapi ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Sementara itu, Ketua Unit Komunikasi Publik Univeritas Udayana (Unud) Bali Dr Ni Nyoman Dewi Pascarani mengatakan, kenaikan UKT di beberapa PTN di Indonesia merupakan kebijakan dari masing-masing PTN. Menurutnya, sejak 2013 Universitas Udayana tidak pernah menaikkan UKT.

“Unud tidak menaikkan UKT sejak 2013 dan tidak ada rencana untuk menaikkan UKT,” katanya.

Pascarani menambahkan, UKT diperuntukkan sebagai biaya operasional. Akan tetapi bagi PTN berbadan hukum (PTN-BH) diwajibkan mencari sumber pendanaan lain selain UKT.

“Saat ini Univeritas Udayana masih berstatus BLU dan sedang menuju PTN-BH,” ucapnya. (pp03)

Pos terkait