Mendes: Bersyukur, BLT Sudah Cair

Abdul Halim Iskandar
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah mulai dicairkan. (ilustrasi)

JAKARTA | patrolipost.com – Warga miskin di 8.157 desa dari 76 kabupaten telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, baik melalui penyaluran tunai maupun nontunai. Total anggaran bersumber Dana Desa yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp 70 miliar.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyampaikan, penyaluran nontunai (cashless) tetap dalam bentuk rupiah yang ditransfer langsung ke rekening penerima. “Yang tunai, door to door, dikirim ke rumah penerima manfaat, tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Saya bersyukur hari ini sudah mulai cair, walaupun keputusan BLT Dana Desa ini baru diambil beberapa hari lalu,” katanya, Selasa (28/4).

BLT Dana Desa merupakan salah satu jaring pengaman sosial (social safety net) yang disediakan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19. Sasarannya adalah warga miskin di perdesaan yang belum terjaring pengaman sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (Kartu Sembako), bansos tunai Kemensos, serta Program Kartu Prakerja.

Abdul Halim meminta Bupati/Wali Kota, maupun Kepala Desa/Lurah, dan perangkatnya tidak mempersulit penyaluran BLT Dana Desa ini. Meski begitu, validitas data penerima harus tetap dijaga agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

Merujuk aturan Kemendes, pendataan dilakukan berbasis RT oleh tiga orang. Alasannya adalah agar ada kesamaan persepsi tentang warga yang layak dikatakan miskin. Selain itu karena Kemendes percaya bahwa masyarakat desalah yang lebih tahu kondisi warga di desanya masing-masing.

“Agar tidak terjadi overlapping, ada rujukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuh Abdul Halim.

Ada rumus atau patokan untuk penyediaan BLT Dana Desa ini. Pertama, untuk desa yang memiliki Dana Desa di bawah Rp 800 juta per tahun, maka anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari Dana Desa.

Kedua, untuk desa yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar per tahun, maka anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa maksimal 30 persen. Terakhir, untuk desa yang memiliki Dana Desa di atas Rp 1,2 miliar per tahun, maka anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa maksimal 35 persen.

Meski ada rumusnya, Abdul menyampaikan, bukan berarti patokan tersebut tidak bisa dikembangkan. “Misalkan, di satu daerah yang terdampak banyak, maka bisa dikembangkan (lebih dari 35 persen Dana Desa) asal ada persetujuan Bupati/Wali Kota, datanya valid dan memang dibutuhkan. Sisi kemanusiaan harus dikedepankan dalam konteks ini,” pungkasnya.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.