Mendagri Terbitkan Moratorium Penundaan Pilkades, 11 Desa di Buleleng Terancam Tidak Memiliki Kades Definitif

kadis pmd buleleng
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten, Made Agus Jaya Sumpena. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Memasuki perhelatan nasional tahun politik 2023-2024 Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 202, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan moratorium atau penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades)/perbekel pada tahun 2023 ini.

Sejumlah desa yang masa jabatan kadesnya berakhir bulan November 2023 terancam tidak akan bisa melakukan perhelatan Pilkades selama pelaksanaan Pemilu serentak yang diperkirakan prosesnya akan berlangsung hingga 2025. Ini artinya, desa-desa tersebut tidak akan memiliki Kades Definitif sambil menunggu seluruh proses tahapan pemilu selesai dilakukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten, Made Agus Jaya Sumpena membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri soal  Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat tertanggal 14 Januari 2023 itu meminta agar bupati/walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Dan Pilkades, dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Berdasar Surat dari Kemendagri memang kita diminta untuk menunda menggelar Pilkades mulai November 2023 sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Agus Jaya Sumpena, Selasa (24/1-2023).

Atas moratorium itu, menurut Jaya Sumpena pihaknya akan melakukan kajian dari semua aspek atas penundaan itu termasuk pengisian jabatan kades yang lowong disebabkan telah berakhir masa jabatannya sebelum Pilkades selanjutnya digelar.

”Kita sedang melakukan kajian pasca SE Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ soal Pilkades  pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Bentuknya seperti apa lebih lanjut akan saya laporkan ke Pj Bupati Buleleng  karena ada 11 desa yang kadesnya berakhir masa baktinya per 29 November 2023,” terang Jaya Sumpena.

Setelah melaporkan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana termasuk kemungkinan adanya petunjuk teknis maka prosedur penggantian jabatan kades yang lowong baru bisa ditentukan.

”Kita menunggu petunjuk lebih lanjut atas jabatan kades yang lowong apakah dijabat Plt atau jabatan kades bersangkutan diperpanjang,” ucapnya.

Dari data yang didapat sebanyak 11 desa yang terancam tidak bisa menggelar Pilkades akibat berbarengan dengan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yakni Desa Sembiran dan Desa Bondalem Kecamatan Tejakula. Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Selanjutnya  Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, Desa Banyupoh, Desa Tukad Sumaga dan Desa Musi Kecamatan Gerokgak. (625)

Pos terkait