Mat Sahri Dieksekusi, DPMD Persiapkan PAW Perbekel Celukan Bawang

Kasi Pidsus Kejari Singaraja Wayan Genip (kanan) dan Kasi Intelijen Anak Agung Jayalantara.

SINGARAJA | patrolipost.com  –  Pasca  vonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Gerokgak, Muhammad Ashari alias Mat Sahri telah resmi menyandang status terpidana setelah kejaksaan Negeri Singaraja melakukan eksekusi dan menahannya di LP Kelas II Singaraja.

“Selain eksekusi, Kejaksaan juga telah mengembalikan uang sitaan sebanyak Rp 39 juta lebih ke Kas Negara. Hanya saja uang pidana denda  sebesar Rp 50 juta belum dibayarkan Mat Sahri,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja, Wayan Genip, Senin (13/1/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Genip, pihaknya melakukan eksekusi setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap (inkrach) mengingat terpidana Mat Sahri tidak melakukan banding.

“Pada Senin (6/1) pekan lalu kita eksekusi terpidana (Mat Sahri) dan langsung dimasukkan di LP Singaraja,” jelas Genip didampingi Kasi Intelijen, Anak Agung Jayalantara.

Begitu juga dengan uang sitaan dari Mat Sahri sebesar Rp 39 juta lebih telah disetorkan ke Kas Negara pada Rabu (8/1). Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 15 bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Subur SH mengatakan, segera bersurat kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Celukan Bawang untuk segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme Pergantian antar Waktu (PAW).

Namun, pihaknya akan mengambil salinan putusan ke Pengadilan Tipikor terlebih dahulu sebagai dasar untuk melakukan proses lebih lanjut.

“Paling tidak salinan putusan itu kita jemput ke Pengadilan Tipikor dan lanjut akan dilaporkan ke Bupati untuk proses pemberhentian definitifnya,” ungkap Subur.

Paling tidak, PMD butuh waktu seminggu untuk melakukan keseluruhan proses hingga bersurat ke BPD Desa Celukan Bawang.

“Kita akan tunggu keputusan inkrachnya. Jika itu sudah kami terima semua proses PAW akan segera jalan, draft suratnya sudah beres tinggal menunggu tanda tangan bupati saja,” tandas Subur.

Sebelumnya, sehari setelah dipecat sebagai kepala desa, Rabu (18/12) Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Mat Sahri dengan 15 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. Kendati masih pikir-pikir, vonis majelis hakim itu membuat karier politik pria yang akrab dipanggil  Mat Sahri sebagai kepala desa benar-benar tamat.

Majelis Hakim yang dipimpin Esthar Oktaviani SH  dan hakim anggota Miftahul Halis SH dan Nurbaya Lumban Gaol, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhamaad Ashari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair. Sedang pada dakwaan subsider, Majelis Hakim menganggap terdakwa Muhammad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (625)

Pos terkait