Menantu Karungi Mertua, Jasad Dibuang ke Sungai, ”Sakit Hati, Dia Selalu Mencampuri Rumah Tangga Saya”

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu
Rumah kontrakan tempat kejadian perkara pembunuhan mertua yang dilakukan oleh menantu.(dtc)

PEMALANG | patrolipost.com – Motif pembunuhan ibu mertua oleh menantu di sebuah rumah kontrakan di Majalangu, Watukumpul, Pemalang, terungkap. Tersangka, Priska Dwi Saputra (30), merasa sakit hati karena korban Siti Rahayu (40) mencampuri urusan rumah tangganya.

Hubungan Priska dengan istrinya, Dwi, memang sudah lama tidak harmonis. Bahkan, keduanya telah berpisah ranjang, sejak anaknya lahir tiga bulan yang lalu. Dwi tinggal serumah dengan ibunya menempati rumah kontrakan di Desa Majalangu sedangkan Priska tinggal di Desa Jojogan. Di hadapan polisi Priska mengaku pembunuhan itu disebabkan sakit hati.
‘Saya sakit hati. ‘Dia selalu mencampuri rumah tangga saya,” ujar Priska.

Prsika mengaku melakukan pembunuhan pada Minggu dini hari (26/4) saat korban tengah berada di dapur. Dengan sebilah golok pelaku membunuh ibu mertuanya. Tidak berhenti di situ saja, pelaku mengajak dua temanya untuk membantunya membuang jasad korban ke sungai Kesesi untuk menghilangkan jejak aksi pembunuan.

Dua teman Priska, Wahyo dan Heru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Sedangkan jasad korban yang dibuang ke sungai baru berhasil ditemukan dua hari setelahnya. Jasad korban yang terbungkus karung itu ditemukan sekitar 7 km dari titik pembuangan. Jenazah langsung dievakuasi ke RSUD M Ashari Pemalang untuk dilakukan autopsi.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu, menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, ancamannya hukuman 20 tahun penjara. “Kita jerat dengan pasal 340 KUHP,” kata Edy.(305/dtc)

Pos terkait