Menang Praperadilan, Polres Mabar Segera Tangkap Direktur PT Omsa Medic Bajo

mapolres mabar
Mapolres Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Polres Manggarai Barat menyebutkan segera menangkap Rommy Kamaludin, Direktur PT Omsa Medic Labuan Bajo yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya terkait kasus  penggelapan jabatan. Hal itu dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menolak gugatan praperadilan tersangka Rommy.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Wahyu Agha Ary Septyan menyebutkan sebelumnya penyidik Reskrim Polres Mabar telah menetapkan Rommy sebagai  tersangka kasus Penggelapan Jabatan.

Bacaan Lainnya

“Setelah adanya putusan praperadilan, kita akan melakukan pencarian (penangkapan),” ujar AKP Wahyu, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (23/8) Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rommy Kamaludin melalui kuasa hukumnya Paulus Sumarno.

AKP Wahyu menambahkan dengan adanya putusan ini pun sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum Rommy Kamaludin, Sumarno yang menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan pada PT Omsa Medic Bajo cacat prosedural dan syarat kriminalisasi.

“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang menjadi tersangka. Kita juga nggak semerta-merta menetapkan orang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup,” tegas Wahyu.

Iya menyebutkan penyidik Reskrim Polres Mabar dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka telah bekerja berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum uang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pengumpulan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Selama ini bukti-bukti sudah kita kumpulkan mulai dari saksi ahli, dari koban dari saksi, surat. Kalau terkait surat di berita itu yang diperdebatkan itu audit internal yah, itu sebenarnya kita udah nggak pakai sebenarnya. Karena dari pihak sebelah tidak setuju, makanya kita undang dari audit eksternal,” ucapnya.

Ditambahkan, dalam proses pengumpulan informasi, terlapor juga diketahui tidak kooperatif karena berusaha menghilangkan sejumlah alat bukti.

“Itu pun hasil yang didapat belum semuanya, karena ada beberapa bukti yang dibakar sama penggugat (tersangka). Kalau memang dia nggak salah, buat apa dia bakar buktinya,” tuturnya.

Meski telah mendapatkan keputusan penolakan gugatan praperadilan Rommy oleh Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Wahyu menyebutkan perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan penetapan tersangka Rommy cacat prosedural karena tidak didahului dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap kliennya. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SPDP sudah dikirimkan kepada terlapor.

“Kalau SPDP yang tanpa tersangka tidak diwajibkan untuk memberitahukan, karena kita belum ada calon tersangkanya. Kita hanya memberitahukan kepada Kejaksaan, tapi kalau SPDP yang ada tersangka kami sudah kirim ke beliau, ada bukti pengiriman melalui (kantor) pos,” ujarnya.

Hal lainnya adalah usai ditetapkan sebagai tersangka, Rommy disebut mangkir dari 2 kali agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik. Untuk itu, penyidik pun menetapkan Rommy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada saat kita melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, dia melalui pengacaranya yang minta untuk undur waktunya dan mereka yang meminta pemeriksaan pada tanggal 25 (Juli), tapi kami tunggu mereka tidak datang, padahal mereka yang menjanjikan,” ungkapnya.

“Setelah itu kita buat panggilan kedua, waktu itu di Bali, bukan di sini supaya mempermudahkan mereka, tapi merekapun tidak datang dengan alasan untuk menyiapkan praperadilan. Tapi kan sidang praperadilan itu belum dimulai. Kecuali kalau saat kita menaikan status dia sebagai DPO ini dalam proses sidang praperadilan. Tapi saat penetapan DPO sidang praperadilan belum dimulai,” tambah Dia.

Wahyu juga menambahkan, guna menghormati proses hukum, pihaknya tidak melakukan proses penangkapan saat praperadilan sedang bergulir.

“Saat masuk dalam tahapan praperadilan, kita juga pending, tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, kita tetap hargai proses praperadilan dulu, nanti hasil praperadilan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan prosesnya,” tuturnya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kamis (24/8) sore, Kuasa Hukum Rommy, Paulus Sumarno menyebutkan telah mengetahui hasil putusan hakim dan akan mengikuti segala ketentuan proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti semua proses pidana yang ada. Kami juga sudah dikontak sama Polres Mabar terkait hasil putusannya. Intinya kami terus ikuti proses hukum  yang ada,” ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.