Melebihi Izin Tinggal di Indonesia, Imigrasi Deportasi 2 Warga Negara Uzbekistan

deportasi uzbekistan
Pendeportasian 2 WN Uzbekistan yang overstay lebih dari 60 hari di Indonesia. (Ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Melanggar Undang-undang Keimigrasian, dua Warga Negara berkebangsaan Uzbekistan dideportasi dari Indonesia. Pria berinisial AKAU (24) telah melebihi izin tinggal di Bali selama 153 hari dan  perempuan berinisial KAMK (19) overstay selama 123 hari.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatkan, AKAU mengaku datang ke Bali pada 2019 untuk berlibur dan datang kembali pada 2023 menggunakan Visa On Arrival. AKAU bermaksud untuk mendirikan perusahaan dan mendaftar sebagai investor asing menggunakan KITAS Investor dengan bantuan jasa agency.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi usaha yang dilakukan AKAU tidak mencapai hasil sesuai harapan hingga overstay.

“Sambil menyusun perencanaan, UKAU tinggal di Bali dengan kekasihnya yang merupakan WNI beserta beberapa teman Uzbekistan di sebuah villa di daerah Sanur Kauh, Denpasar Selatan,” kata Romi Yudianto, Rabu (15/11/2023).

Sementara itu, kata Romi, KAMK mengaku datang ke Bali pada 26 Mei 2023, bermaksud untuk berwisata dengan menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan.

“Selama di Bali, ia habiskan waktunya untuk berjalan jalan dan belajar membuat blog, videografi, dan industri kreatif lainnya yang menjadi hobinya,” jelasnya.

Wanita kelahiran 2004 ini mengaku, saking menikmati waktu liburannya, ia melalaikan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Imigrasi Denpasar mengamankan UKAU dan KAMK serta 3 warga negara Uzbekistan lainnya karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) dan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan UKAU dan KAMK ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 3 November 2023,” imbuhnya.

Setelah 12 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, UKAU dan KAMK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 November 2023, pukul 19.15 Wita dengan tujuan akhir Uzbekistan.

Romi menambahkan, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Romi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.