Melanggar PPKM Darurat, 3 Waitres Digiring ke Mapolres Buleleng

Tim Satgas mengamankan pelanggar PPKM Darurat di sebuah café, Selasa (6/7) malam. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Diduga melanggar Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah pengunjung dan tiga orang wanita sebagai waitres kafe digiring ke Polres Buleleng, Selasa (6/7) malam.

Satuan Tugas  Penegak Hukum (Satgas Gakum) dari Polres Buleleng, Satpol PP Buleleng dan personel BPBD Buleleng yang berjumlah 73 orang menemukan mereka di lokasi kafe yang sengaja disamarkan untuk mengelabui petugas. Mereka diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat soal jam buka di atas pukul 20.00 Wita. Mereka diperiksa sekaligus diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Saat petugas memeriksa tempat itu, tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya terlebih dengan sengaja dibuat gelap untuk mengelabui petugas. Namun karena ada kecurigaan, Tim Satgas langsung masuk ke dalam kafe. Ditemukan ada beberapa orang yang sedang menikmati minuman ditemani beberapa waitress tanpa menerapkan Prokes Covid-19.

Tim gabungan dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, bersama Kabag Ops Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, bertindak tegas dengan membawa  3 orang waitress dan 9 orang pengunjung ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di cafe.

Sejumlah pelanggaran terhadap Prokes Covid-19 ditemukan diantaranya, tidak mengenakan masker dan disanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan penyelenggara Cefe yang tidak menerapkan Prokes dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 Perbup Buleleng No 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma seizing Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, para pelanggar ini ditemukan di hari ke-4 pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Atas temuan pelanggaran itu, Kompol Agung Wiranata Kusuma mengaku telah mengambil tindakan tegas. Dan pihaknya tak segan-segan untuk bertindak lebih tegas jika masih ditemukan ada pelanggaran selama PPKM Darurat diberlakukan.

”Ya, kita sudah lakukan tindakan tegas kepada mereka yang kedepatan melanggar PPKM Darurat. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini (PPKM Darurat),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, sebanyak 9 orang telah diamankan. Diantaranya 6 orang pengunjung dan 3 waitres terbukti tidak mengenakan masker dan telah disanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Menurutnya, tidak hanya kepada 9 orang tersebut, terhadap KMK (57) pengelola kafe juga dikenakan sanksi tegas berupa rekomendasi kepada pejabat/instansi yang berwenang agar izin usaha itu dibekukan sementara karena tidak taat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

”Kepada seluruh masyarakat Buleleng kami imbau untuk tetap mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid-19 serta agar tetap mendisiplinkan diri dengan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya meminimalisir penyebaran kasus Covid-19,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.