Masyarakat Diminta Ikut Awasi Kerja Kepala Lingkungan

pelantikan kaling
Suasana Pelantikan Kepala Lingkungan di wilayah Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan mulai diterapkan. Camat Bangli telah menerbitkan SK para Kepala Lingkungan di empat lelurahan. Mengacu  Perda maka masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling) hingga usia 60 tahun. Terkait kinerja Kaling peran serta masyarakat dalam lakukan pengawasan sangat dibutuhkan.

Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana mengatakan SK bagi seluruh Kepala Lingkungan sudah terbit per 12 September. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2022 pasal 14 ayat 1 Kepala Lingkungan yang diangkat sebelum Perda ini diundangkan dan belum berusia 60 tahun, diangkat sampai berumur 60 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurutnya dalam pembahasan rancangan Perda tersebut ada klausul jika para Kepala Lingkungan ini dapat dipilih kembali. Yang mana tidak serta merta boleh langsung melanjutkan jabatan. Jika Kaling dimaksud ingin menjabat lagi, mereka harus dipilih kembali.

“Kalau melihat rancangan sebelumnya dapat dipilih melalui  proses penyaringan dan penjaringan. Setelah ada masukan maka Kaling yang menjabat sebelum Perda ini ditetapkan langsung diangkat sampai umur 60 tahun,” ungkapnya, Minggu (18/9/2022).

Bebernya di Kecamatan Bangli, terdapat 27 kaling dan satu Kepala Lingkungan persiapan. Kepala Lingkungan ini tersebar di empat kelurahan. Hanya saja ada dua Kepala Lingkungan yang mengundurkan diri karena alasan kesibukan dan juga sudah dua periode.

Keberadaan Kepala Lingkungan sebelumnya diatur dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor: 3 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Sesuai Perda ini jabatan kepala lingkungan dua periode dan setiap periode waktunya 6 tahun.

Agus Dwipayana menjelaskan, meski masa jabatan sampai 60 tahun, namun Kepala Lingkungan ini tidak boleh sewenang-wenang. Kepala Lingkungan dapat diberhentikan di tengah jalan.

Kepala Lingkungan dapat diberhentikan meski usia belum 60 tahun. Contoh, karena terlibat kasus pidana yang ancaman pidana paling lama 5 tahun. Selain melanggar larangan sebagai Kaling dan lainnya.

”Kami berharap masyarakat untuk ikut lakukan pengawasan terhadap kinerja Kaling, jika melanggar aturan, yang bersangkutan dapat diusulkan untuk diberhentikan sebagai Kaling,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.