Masih Jalani Persidangan, Ajik Kembali Pesan Narkoba dari Dalam Rutan Bangli

ajik1
Tersangka Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik saat jalani proses pemeriksaan di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Bangli menemui titik terang. Pemesan narkoba diketahui bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik.

Diketahui, pria asal Banjar Timpag Kecamatan Marga, Tabanan sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2023. Kala itu Ajik diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangli, dan saat ini kasusnya masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Ajik telah menjalani dua kali persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalani tahap persidangan, Ajik kembali berulah. Ajik berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu serta pil ekstasi ke dalam rutan, yang mana narkoba tersebut dimasukkan ke dalam nasi bungkus.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pembesuk Anak Agung Oka Wirawan (Ajik) tidak mengetahui jika di dalam nasi bungkus itu terdapat narkoba.

“Nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik,” ujarnya.

Dari hasil intograsi Ajik memesan narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu. JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi.

JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli. Hingga akhirnya Ajik memerintahkan JT untuk memasukkan narkoba ke dalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan melalui gojek untuk selanjutnya diantar ke Rutan Bangli.

“Kami menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. Percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli,” ungkapnya.

Terkait perbuatannya, tersangka Ajik dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

“Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses,” tegas AKP I Gusti Made Dharma Sudhira. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.