Masa PPKM Darurat, Retribusi Pasar di Bangli Turun Drastis

Kepala Pasar Kidul Bangli, Dewa Agung Gde Adi Oka. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kebijakan pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 berimbas pada menurunnya hasil pungutan retribusi beberapa pasar di Bangli.

Menurut Kepala Pasar Kidul Bangli I Dewa Agung Adi Oka, pasca pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 yang dimulai 2 Juli beberapa toko yang termasuk sector non esensial seperti pedagang pakaian atau busana, kelontong dan toko emas tidak buka. Praktis dengan tidak berjualan berdampak pada hasil pungutan retribusi.

Bacaan Lainnya

”Sekitar 200 pedagang tidak berjualan, hasil pungutan retribusi mengalami penurunan sangat seginifikan,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Lanjut Dewa Oka dalam situasi normal  pungutan retribusi bisa mencapai Rp 3,1 juta per hari, sementara pada masa PPKM Darurat berkisar Rp 2 juta per hari. Pasca pemberlakukan PPKM level tiga para pedagang sudah mulai berjualan dan mudah-mudahan bisa kembali berjalan normal.

Kata mantan atlet pencak silat ini, dengan turun hasil pungutan berimbas pada pendapatan para karyawan. Pasalnya nafkah yang didapat pengelola pasar berdasarkan hasil pungutan retribusi.

”Kami dapat upah pungut sebesar 20 persen dari hasil pungutan,” jelasnya. (750)

Pos terkait