Masa Pandemi Covid-19, Tukang Ojek Nyambi Jadi Kuri Sabu

Dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu diamankan BNNK Gianyar.

GIANYAR | patrolipost.com – Di masa pandemi Covid-19 yang mematikan aktivitas ekonomi ini, beragam jalan pintas pun mulai ditempuh. Sayang, demi mendapatkan rezeki secara instan ini, hukum pun dilabrak. Seperti yang dilakukan RW (33), pria tukang ojek ini pun nekat menjadi kurir sabu atas permintaan rekannya TT ( 33 ) yang seorang montir.

Jaringan penyalahgunaan narkoba ini, rupanya sudah menjadi intaian petugas Sie Pemberantasan, BNNK Gianyar. Hingga akhirnya, didapatkan informasi jika RW sedang berkendara membawa barang haram pesanan itu. Tanda menunda lagi, saat melintas di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Batubulan, tukang ojek ini pun dihadang. Dan setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan didapati barang bukti yang memberatkan RW yang kini nyambi sebagai kurir ini.

Bacaan Lainnya

“Pelaku RW diringkus beserta barang bukti 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1,” ungkap Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa, Kamis (17/4/2020).

Disebutkan, setelah dilakukan uji Lab, benda bening itu dipastikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,33 gram atau 0,19 gram netto. Dimana barang haram ini terbungkus kecil dalam sedotan dan dilakban warna hitam. Dalam proses pengembangan, handphone milik RW juga ikut disita.

“Setelah kami lakukan pengembangan, kami lantas mengamankan tersangka bernama TT, laki-laki berprofesi sebagai montir. TT ini bekerja di bengkel berperan sebagai penyuruh tersangka mengambil barang haram tersebut,” terangnya.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut TT mengakui bahwa telah menyuruh tersangka RW untuk mengambil paket narkotika jenis sabu. Paket tersebut rencananya akan dibawa ke suatu tempat dengan imbalan sebanyak Rp. 50.000. Pada saat penggeledahan terhadap TT, petugas juga menyita 1 (satu) buah HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam jaringan narkoba ini.

“Atas perbuatannya, kini kedua tersangka kami jerat dengab pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

AKBP Sang Gede Sukawiyasa menegaskan, meski saat ini semua pihak berkonsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, penyalahgunaan narkoba juga tetap dalam pengawasan jajarannya. Bahkan semakin diperketat, karena para bandar cenderung memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba.

“Masyarakat saya harap meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (338)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.