Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Begini Pengakuannya

mario 111ccc
Mario Teguh didampingi pengacaranya Elza Syarief memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan di Bareskrim Polri, Jakarta. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Motivator Mario Teguh akhirnya buka suara terkait kabar yang beredar dianggap melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 5 miliar. Ini sebagaimana dalam laporan polisi dibuat di Polda Metro Jaya.

tertanggal 19 Juni 2023 lalu.

Melalui kuasa hukum dari Lukman Baharuddin Partnership, Mario Teguh secara tegas membahtah telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana pengakuan pihak pelapor Sunyoto Indra Prayitno.

“Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” demikian keterangan tertulis dari pengacara Mario Teguh, Jumat (14/7).

Sang pengacara mengatakan Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding dengan pihak pelapor. Dengan demikian, pihak Mario Teguh menolak disebut menjalin kerja sama dengan pelapor.

“Klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” lanjutnya.

Keterangan yang disampaikan pihak Sunyoto Indra Prayitno dianggap sebagai informasi tidak benar, berita bohong, dan atau pemberian keterangan palsu. Pihak Mario Teguh memberikan peringatan tegas untuk pihak pelapor mencabut pernyataannya.

“Kami telah melayangkan Surat Peringatan agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, motivator senior Mario Teguh bersama istrinya, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan polisi dibuat pelapor setelah beberapa kali somasi dilayangkan tapi tak mendapat respons yang positif. Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Total kerugian dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.