Maling Spesialis Rumah Lintas Provinsi Ternyata DPO Polsek Sekupang Batam

DENPASAR | patrolipost.com – Wilayah kejahatan Arsy Hermawan (28) bertambah. Selain beraksi di Lampung, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bali, ternyata maling spesialis rumah kosong lintas provinsi yang ditembak anggota Dit Reskrimum Polda Bali ini juga beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan, Pria asal Desa Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Sekupang, Polres Balerang, Polda Kepri.

Informasi yang berhasil dihimpun patrolipost.com mengatakan, setelah beraksi di Bali pada Rabu (11/9), pelaku ke Batam dan beraksi di dua tempat di wilayah hukum Polsek Sekupang. Aksi pertama dilakukan di rumah milik Fitri Yanti Katili (46) di Tiban Koperasi Blok DA Nomor 22 RT002/RW006 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam, Senin (22/9) pukul 08.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Korban dihubungi oleh anaknya bernama Rehan memberitahukan, bahwa rumah mereka kemalingan. Setelah dicek di CCTV, sebuah handphone yang disimpan di atas meja makan di lantai bawah hilang. Selanjutnya dilakukan pengecekan, tas ransel milik anak korban yang disimpan di dalam lemari kamar anak korban di lantai dua juga raib. Keesokan harinya, Selasa (24/9) Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekupang.

“Total kerugian yang diderita korban tujuh juta rupiah,” ujar sebuah sumber.

Masih pada hari yang sama, pelaku beraksi di rumah milik Suparmo (59) yang terletak di Jalan Kartini IV Nomor 2 Komplek Pagar Mas RT004/RW002 Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Batam pukul 11.00 WIB. Saat itu, rumah dalam kondisi sepi karena pukul 10.30 WIB korban bersama menantunya pergi.

Pensiunan PNS ini melihat rumahnya di daerah Tiban III yang sedang direnovasi, sedangkan menantunya renang di Shangrila. Kemudian pukul 11.28 Wita, ia mendapat telepon dari menantunya itu yang memberitahukan pintu rumah samping kanan dalam kondisi terbuka dan rusak. Setelah menantunya masuk, ia melihat barang-barang dalam rumah berantakan.
Setelah dicek, sejumlah barang, seperti dua buah laptop, satu kalung emas 24 karat seberat 20 gram, satu liontin emas 22 karat, satu cincin emas 22 karat dan uang tunai Rp700 ribu raib. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 42,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekupang pada pukul 19.00 WIB dengan nomor laporan polisi; LP/197/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP.
Polda Bali masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. Sebab, sebelumnya pelaku hanya mengaku beraksi di wilayah Lampung, Kalimantan Barat dan Bali saja. “Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. (007)

Pos terkait