Mahfud Seret Pihak-pihak yang Terlibat Transaksi Siluman Rp 349 Triliun

mahfud 1111111
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kiri) selaku Ketua Komite Nasional PP TPPU bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Konfrensi pers tersebut tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan misterius di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. Mahfud menyebut, saat ini Kemenkeu tengah melakukan langkah hukum terhadap adanya dugaan transaksi janggal bernilai triliunan rupiah itu.

“Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum. Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindaklanjuti LHA-LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cas building prioritaskan LHP paling besar,” kata Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

“Dimulai yang Rp 189 trliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Beacukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam,” sambungnya.

Mahfud mengungkapkan, tindaklanjut tersebut dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.

“Akan terus tindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum,” tegas Mahfud.

Mahfud pun memastikan, tidak ada kesalahan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

“Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari 200 LAH-LHP dikirim ke Kementerian Keuangan dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar, lebih dari Rp 275 trilun. Hal ini terdiri dari 92 LHA-LHP.

“Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 T sekian,” ungkap Mahfud.

Kemudian, kata Mahfud, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun.

Selanjutnya, sebanyak 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu. Sementara, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih.

Mahfud mengakui, pihaknya juga telah melakukan serangkaian rapat Komite TPPU. Ia menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan saat RDP dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

“Karena berasal dari data sumber yang sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK,” pungkas Mahfud. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.