Mahasiswi Pembuang Bayi di Kolam Proyek Dibui 6 Tahun

Simprosa, mahasiswi yang tega membunuh dan membuang bayinya, divonis 6 tahun penjara.

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang mahasiswi yang gelap mata membunuh bayi yang baru dilahirkannya, diganjar 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/11).

Perempuan bernama Simprosa (21), ini dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Dia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, pada 19 Juli 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Putusan majelis hakim diketuai I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Simprosa pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara. Denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar. Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.

“Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Setika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan mengunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti,” beber Jaksa Lovi dalam surat dakwaan.

Lalu, terdakwa membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi tersebut ke kolam proyek di samping kampus.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenazah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan,” beber Jaksa Lovi. (426)

Pos terkait