MA Kabulkan Gugatan Jaksa KPK Terkait Status ASN

Persatuan Jaksa Indonesia (ilustrasi)

JAKARTA | patrolipost .com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018. Alhasil, Jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diwajibkan untuk menjadi aparatus sipil negara (ASN).

“Permohonan HUM yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan (jaksa yang bertugas di KPK) dikabulkan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (9/8/2020).

Dasar pertimbangannya, kata Andi, berdasarkan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, pada pokoknya menyatakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan Instansi pemerintah atau di luar Instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan obyek permohonan HUM yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, yang menyatakan akan melakukan penyesuaian dengan status kepegawaian bagi pegawai yang ditugasakan di dalam atau di luar instansi pemerintah.

“Sehingga menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena peraturan yang lebih tinggi tidak mengatur mengenai penyesuaian status kepegawaian,” ujar Andi.

“Obyek permohonan HUM membuat norma baru yang tidak diatur oleh ketentuan perundangan yang lebih tinggi,” sambungnya.

Gugatan judicial review Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 didaftarkan ke MA pada Senin (16/3) lalu.

Dalam permohonannya, Lie Putra Setiawan menyatakan, sudah dapat dipastikan penyesuaian kepegawaian yang dilaksanakan selambat-lambatnya September tahun ini akan berujung pada penarikan seluruh Jaksa ke instansi induk (Kejaksaan).

Konsekuensinya, kata Lie, setiap Jaksa di KPK wajib menjadi ASN ditempat penugasannya (KPK) yang mana akan kehilangan status Jaksanya, sekaligus kewenangan yang melekat pada status Jaksa sendiri, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta kewenangan lainnya yang diberikan oleh UU.

“Tentu saja tanpa kewenangan ini, KPK misalnya tidak dapat menjalankan tugas fungsinya secara baik dan optimal dalam memberantas korupsi,” cetus Lie.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.