Lucinta Luna Akan Hadirkan 9 Saksi

Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan
Lucinta Luna didakwa ancaman 4 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(net)

JAKARTA | patrolipost.com – Lucinta Luna akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan tersebut, hadir pula terdakwa lainnya yakni Flo, yang merupakan pemasok barang haram yang dimiliki oleh Lucinta Luna.

Dalam persidangan, dakwa kepada Lucinta Luna dibacakan oleh jaksa dengan ancaman kepada Lucinta yakni 4 tahun penjara. Dalam wawancara bersama KH Infotainment, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa Lucinta menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.

“Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian,” kata Jaksa Asep Hasan Sofyan, dari video yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (28/5/2020).

Asep mengatakan, saat sidang pertama, Rabu (27/5/2020) Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika. Atas dakwaan ini, Lucinta Luna terancam kurungan selama 4 tahun penjara.

“Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian,” lanjut Asep.

Untuk sidang lanjutan, Asep mengatakan bahwa masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan. Dalam hal ini, Asep menyebut bahwa Lucinta rencananya akan membawa 9 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.

“(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi (Flo) 5,” jelas Asep. Namun, Asep mengatakan bahwa ada kemungkinan Lucinta membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.(305/prc)

Pos terkait