Luar Biasa! Pria Ini Curi Ratusan Ekor Bebek Selama ‘Karir’ Kejahatannya

Pelaku spesialis pencuri bebek diamankan di Mapolsek Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir (37) bisa jadi satu-satu pencuri spesialis bebek di Bali. Terhitung dari Februari sampai November 2020, pria ini telah mencuri ratusan ekor bebek di wilayah Kabupaten Tabanan dan Badung.

Padahal pria ini sudah pernah ditangkap dan menjalani masa hukuman di Lapas, namun tidak membuatnya insaf dari dunia kejahatan. Residivis spesialis maling bebek ini kembali ditangkap polisi, Senin (28/12/2020) karena kembali melakukan kejahatan yang sama, yaitu mencuri bebek.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban bernama I Wayan Bawa Saputra (51) dengan bukti laporan polisi; LP-B/44 /XII/2020/BALI/RES.BDG/SEK. MENGWI, TGL 29 DESEMBER  2020. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan 51 ekor miliknya di Subak Lepud Munduk Ngabetan Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (23/12) jam 05.00 Wita. Akibatnya, korban menderita kerugian senilai Rp 3 juta.

Berawal pada Selasa (22/12) pukul 18.00 Wita, korban memasukan bebek miliknya yang berjumlah 640 ekor ke kandang. Kemudian pada hari Kamis (24/12) pukul 16.00 Wita, korban merasa ada yang janggal karena jumlah bebek miliknya dirasa berkurang. Korban menghitung ulang bebek miliknya dimana awalnya berjumlah 640 ekor berkurang menjadi 589 ekor.

“Bebek yang hilang ada 51 ekor. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mengwi,” ungkap Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari SH SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi SH MH.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dibawah pimpinan Ketut Wiwin bersama Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban dan saksi – saksi. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari para korban dan saksi, polisi melakukan pemetaan terhadap kejadian pencurian bebek di wilayah Mengwi dan Abiansemal.

“Dari hasil keterangan dari para korban dan saksi itu kemudian dilakukan pendataan dan pencocokan data serta identitas terhadap residivis pencurian bebek yang telah keluar penjara. Selanjutnya diperoleh identitas pelaku yang mengerucut kepada salah seorang residivis kasus pencurian bebek asal Banjar Sayan Baleran yang bernama I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir,” terangnya.

Awalnya, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di kosnya di wilayah Dangin Carik, Tabanan. Namun ketika akan dilakukan penangkapan, ia sudah tidak ada di kosnya itu. Selanjutnya pada hari Senin  (28/12) team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kediri Tabanan.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mengwi mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian pelaku berhasil diamankan di Jalan Mawar Desa Gerokgak, Tabanan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 51 ekor bebek di Subak Lepud Munduk Ngabetan Desa Baha, Mengwi, Kabupaten Badung.

Pelaku berangkat dari kosnya di wilayah Kediri, Tabanan menuju Desa Baha dengan menggunakan sepeda motor bernomor polisi DK 5963 HH miliknya, sampai di Desa Baha ia memarkir sepeda motor miliknya di sebelah tenggara TKP kemudian berjalan kurang lebih sejauh  500 meter dengan menyusuri gundukan sawah ke TKP. Sampai di TKP pelaku kemudian memotong jaring kandang bebek dari sebelah barat, setelah itu pelaku langsung menangkap bebek sejumlah 51 ekor dan langsung memasukan bebek hasil curian ke dalam dua buah kampil besar.

“Dari lokasi kejadian, pelaku langsung menjual bebek hasil curian itu di sebelah selatan pintu keluar Pasar Hewan Beringkit secara eceran seharga berkisar dua puluh ribu sampai tiga puluh ribu rupiah. Uang hasil penjualan bebek curian itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” urainya.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku selain melakukan pencurian 51 ekor bebek di Subak Lepud Munduk Ngabetan Desa Baha, ia juga  melakukan pencurian bebek di beberapa TKP, antara lain sekitar bulan Februari 2020 mencuri 21 ekor entok dan 2 ekor ayam aduan sekitar bulan Maret 2020 mencuri 50 ekor bebek di wilayah Desa Baha.

Masih pada bulan Maret  2020 mencuri 50 ekor bebek di Dukuh Moncos. Pada bulan Februari 2020 mencuri 35 ekor bebek dan bulan Agustus 2020 mencuri 50 ekor bebek di wilayah Tegal Narungan. Satu TKP lagi di wilayah Sembung pada bulan Agustus 2020 mencuri 60 ekor bebek. Pada tahun 2018 mencuri 30 ekor ayam broiler, sekitar tahun 2019 mencuri 50 ekor bebek dan pertengahan bulan November 2020 mencuri 75 ekor bebek di wilayah Banjara Sayan. Satu TKP lagi di wilayah Sunia sekitar bulan Juli 2020 mencuri 65 ekor bebek.

Sementara TKP di wilayah Abiansemal sebanyak 6 TKP, yaitu sekitar bulan September 2020 mencuri 50 ekor bebek, bulan Oktober 2020 mencuri 50 ekor bebek, masih di bulan Oktober 2020 mencuri sekitar 60 ekor bebek dan 35 ekor entok. Pada  bulan Agustus 2020 mencuri bebek 55 ekor bebek dan bulan Mei 2020 mencuri sekitar 60 ekor bebek. (007)

Pos terkait