Lindungi Petani Garam, Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran

petani garam
Gubernur Koster mencanangkan pemberlakuan SE Gubernur Bali No 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, Selasa (28/9/2021) di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Di tengah rencana pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,07 juta ton garam pada tahun ini karena kebutuhan 4,7 juta ton tidak bisa tercukupi dari garam lokal, Gubernur Bali Wayan Koster justru membuat kebijakan melindungi petani garam termasuk distribusinya. Inisiatif Koster itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Untuk menguatkan keinginannya itu, Gubernur Koster melakukan Pencanangan Pemberlakuan SE Gubernur Bali No 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, Selasa (28/9/2021) di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Kegiatan dengan Prokes ketat itu, dihadiri selain Gubernur Koster, hadir juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kepala BPPOM Provinsi Bali, SKPD terkait, para pejabat terkait serta beberapa petani garam.

Gubernur Koster mengatakan, tujuan dari SE Gubernur ini agar petani garam yang ada di wilayah pesisir pantai bisa mengembangkan produk garam lokal Bali yang higienis, berkualitas tinggi dan memiliki cita rasa khas. Sebab, garam lokal di Bali telah terbukti aman dikonsumsi serta dipasarkan secara nasional maupun internasional.

“Pemerintah dan masyarakat Bali harus berkomitmen sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam lokal Bali yang nantinya akan dapat mengembangkan perekonomian di Bali,” kata Koster.

Koster mengajak, seluruh masyarakat Bali khususnya pekerja sebagai pelaku usaha makanan agar menggunakan produk garam lokal Bali dalam setiap kegiatan usaha yang memerlukan garam. “Saat ini garam lokal di Bali masih dilakukan pengujian di Unud guna memastikan kandungan yang ada, agar dapat mendukung untuk mendapatkan label SNI sehingga kedepan garam lokal bisa bersaing dalam pemasaran,” tambah Koster.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, dengan adanya SE ini akan menjadi landasan yang dapat menggairahkan semangat para petani garam khususnya yang ada di daerah Buleleng. Mengingat, selama ini dampak pesatnya perkembangan pariwisata di Bali, membuat banyak lahan tambak garam mulai terkikis.

Tak hanya itu, politisi PDIP asal Tejakula ini menyebut kendala garam lokal di Bali adalah soal pemasaran. Dari sisi regulasi mengharuskan dalam garam itu ada kandungan yodium. Daerah-daerah pantai yang efektif untuk lahan tambak garam agar masuk ke RDTR, sehingga bisa mendapat perlindungan mengingat potensi garam lokal Buleleng yang sangat bagus.

“Kedepan garam lokal harus bisa bersaing pemasarannya hingga ke supermarket, sehingga menjadi lebih luas dan bisa menggairahkan semangat para petani garam untuk terus memproduksi garam lokal,” tandas Supriatna. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.