Lindungi dan Selesaikan Sengketa Konsumen, Disperindag Bali Buka Sosialisasi Perlindungan Konsumen

perlindungan konsumen
Sosialisasi perlindungan konsumen dan pengenalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Perlindungan Konsumen adalah cara untuk melindungi kepentingan konsumen. Di satu sisi, menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk barang atau jasa yang diperdagangkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan, di era globalisasi, perdagangan bebas dengan dukungan teknologi akan memperluas arus barang, transaksi barang dan jasa, sehingga melintasi batas wilayah suatu negara.

Bacaan Lainnya

“Barang dan jasa yang ditawarkan lebih bervariasi baik produk luar negeri maupun produk dalam negeri. Kondisi ini bisa menguntungkan konsumen,” kata Jarta, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, diperlukan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa yang dihadapi para konsumen. UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, memberikan perlindungan dan memicu pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya.

Untuk itulah menurutnya, saat ini terbentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026. Lembaga itu mengatur tentang perlindungan konsumen yang menjadi landasan operasional dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah.

Dari data penanganan pengaduan konsumen tahun 2019 atau sebelum terbentuk BPSK, jumlah sengketa yang ditangani sebanyak 8 kasus. Tahun 2020 sebanyak 14 kasus dan 19 kasus tahun 2021.

“Harapan kami masyarakat luas memahami pentingnya pengetahuan akan perlindungan konsumen,” kata Jarta.

BPSK Denpasar sendiri beranggotakan 15 orang yang terdiri dari, unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Secara umum BPSK bertugas menyelesaikan sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. (pp03)

Pos terkait