Lima Pria Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Karyawati Alfamart Ubud

Foto ilustrasi/net

GIANYAR | patrolipost.com – Menindaklajuti laporan dugaan pemerkosan terhadap seorang karyawati Alfamart  di Lodtunduh Ubud, jajaran Reskrim Polres Gianyar bergerak cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan marathon terhadap korban, saksi  dan terlapor, akhirnya 5 pria ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 285 KUHP, ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara pun menanti para laki-laki bejat ini.

Dari informasi yang dihimpun, Senin (3/5/2021) lima orang  yang dilaporkan ambil bagian dalam pemerkosaan itu sudah menjalani pemeriksaan intensif. Masing-masing: G (25) dan CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30).

Bacaan Lainnya

“Semua sudah kami periksa dan lima orang suah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo.

Disebutkan, aksi bejat itu dilakukan olah para tersangka saat pesta miras. Hingga akhirnya mereka pun berniat jahat terhadap MACD (19), wanita asal Selemadeg Barat, Tabanan ini. Berbekal sebuah foto bugil milik korban, salah satu pelaku GA pun mengancam korban akan memviralkan foto itu jika korban tidak mengikuti kemauannya.

Dengan terpaksa, korban pun  menurut dan dijemput  di depan toko modern tempat ia bekerja di Desa Mas, Ubud.  Saat itu korban dijemput oleh pelaku berinisial AG, dan CA.  Korban yang sudah terancam ini kemudian dibawa ke tempat para pelaku berpesta miras. Menghindari keramaian, korban dibawa ke perkebunan. Di sinilah korban dirudapaksa secara bergiliran.

“TKPnya di sebuah kebun milik warga di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud,” terang Laorens.

Mengenai kemungkinan adanya upaya damai antara korban dan para tersangka, AKP Laorens menegaskan jika tindakan yang dilakukan oleh para tersangka adalah delik murni. Karena itu, pihaknya wajib memperoses hukum para tersangka tanpa ataupun ada perdamaian. Bahkan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP  tentang pemerkosaan  dengan ancaman  hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

“Dari pasal ini ditegaskan bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi wajib memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban ataupun perdamaian. Terlebih lagi,  hingga kini ini kami tidak ada menerima surat perdamaian,” tegasnya.

Sebelumnya, dari laporan seorang perempuan muda pegawai sebuah minimaket, sejumlah pria harus berurusan dengan jajaran Reskrim Polres Gianyar. Menyusul perbuatannya yang diduga telah melakukan pemerkosaan  secara  bergilir terhadap korban.

Atas laporan itu petugas Kepolisan langsung mengamankan semua pelaku.  Saat kejadian, korban disebutkan dijemput oleh dua pelaku yang memang sudah saling mengenal. (338)

Pos terkait