Larangan Mudik Ternyata tak Berlaku bagi Perantau di Semua Daerah

mudik
Suasana saat pulang mudik di terminal. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 ternyata hanya memberlakukan larangan mudik bagi para perantau di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah corona.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, membenarkan bahwa larangan mudik tidak berlaku terhadap perantau yang berdomisili di luar daerah yang menerapkan PSBB dan zona merah Covid-19.

”Ya, betul,” kata Adita Irawati, Jumat (24/4/2020).
Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB, dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah corona.

Apakah zona merah bisa diketahui secara umum? ”Iya diumumkan Kemenkes dan diberitakan di media,” kata Adita. Berikut ini pasal dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang menjelaskan bahwa larangan mudik hanya berlaku untuk PSBB dan zona merah corona:
Pasal 1
(1) Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. transportasi darat;
b. transportasi perkeretaapian;
c. transportasi laut; dan
d. transportasi udara.
Transportasi darat:
Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Kereta api perkotaan:
Pasal 10
Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
c. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
Kapal laut:
Pasal 13
(1) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
c berlaku untuk semua kapal penumpang.
(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jugauntuk:
a. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
b. pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Penerbangan domestik:
Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan kewilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease2019 (Covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi. (305/grc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.