Langgar Prokes, Desa Pemecutan Klod Panggil Pemilik Usaha

Unsur Linmas dan Satgas Desa Desa Pemecutan Klod yang memberikan sosialisasi dan pembinaan  kepada pemilik usaha untuk tetap disiplin pada Prokes.

DENPASAR | patrolipost.com – Patroli rutin dalam penerapan disiplin pada Protokol Kesehatan (Prokes) gencar dilakukan Pemerintah Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Patroli kali ini, melibatkan unsur Linmas dan Satgas Desa setempat yang memberikan sosialisasi dan pembinaan  kepada masyarakat untuk tetap disiplin pada Prokes.

Tak hanya itu, patroli juga menyasar tempat usaha agar selalu taat pada penerapan Prokes sesuai dengan Perwali No 48 Tahun 2020 terkait disiplin Prokes.

Bacaan Lainnya

Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra mengatakan bahwa saat pelaksanaan patroli memantau beberapa tempat usaha angkringan.  Namun salah satu tempat usaha mendapat teguran dari pihak Desa Pemecutan Klod karena melanggar Prokes sebab terjadi kerumunan.

“Pada kegiatan patroli rutin, pihak Linmas desa mendapati satu tempat usaha angkringan yang terjadi kerumunan, sehingga melakukan pemanggilan kepada pemilik untuk tetap disiplin pada Prokes,” ujar Wayan Tantra dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa pembinaan Protokol Kesehatan ini ditujukan kepada masyarakat khususnya para pedagang kaki lima serta toko modern. Adapun harapan patroli yakni masyarakat dan pedagang dapat menerapkan Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dan hindari berkerumun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Desa Pemecutan Klod masih fluktuatif, sehingga dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat dan tempat usaha untuk selalu disiplin pada Prokes.

Dalam pemanggilan tersebut, pemilik tempat usaha bersiap untuk melaksanakan disiplin Prokes dan mengimbau pada pengunjung untuk selalu menerapkan Prokes.

“Dalam pemanggilan ini, pemilik usaha juga bersedia turut serta mendukung pihak desa dalam penurunan kasus dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tetap disiplin pada Prokes,” jelasnya.

Menurut Tantra, pembinaan terkait Prokes di wilayahnya ini sejalan dengan Instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No 48 Tahun 2020. Instruksi itu terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli wilayah yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa dalam menjaga keamanan wilayah serta melakukan peningkatan disiplin Prokes di wilayah desa. Diharapkan dari langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga serta selalu mengajak warga untuk mengikuti anjuran pemerintah,” tegasnya. (cr02)

Pos terkait