Langgar Aturan PPKM Darurat, Pelaku Usaha di Bangli Didenda Rp 1 Juta hingga Proses Hukum

Petugas melakukan pengecekan di salah satu restoran di kawasan Kintamani, Bangli, Rabu (14/7/2021). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tempat usaha non esensial yang masih beroperasi di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Bangli dirazia petugas, Rabu (14/7). Petugas memberikan teguran kepada pengusaha yang melanggar, hingga sanksi denda. Jika dalam razia berikutnya terjaring lagi, tidak menutup kemungkinan pelanggar diproses hukum.

Berdasarkan operasi yang dilakukan petugas, terjaring pelanggar. Yang mana satu pemilik usaha kopi shop di Kintamani diganjar denda maksimal Rp 1 juta. Pengusaha tersebut sudah dua kali diingatkan petugas untuk tidak melayani konsumen di tempat. Meski sudah diingatkan sebelumnya, namun masih saja membandel. Akhirnya petugas menjatuhkan denda Rp 1 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, petugas gabungan turun untuk memastikan tempat usaha non esensial maupun kritikal tutup sementara waktu. Disebutkan, pemilik usaha sudah menjalankan instruksi pemerintah. Akan tetapi masih dijumpai tempat usaha non esensial yang masih buka.

“Petugas berikan teguran, mereka segera menutup tempat usahanya,” sebutnya.

Kata Agung Suryadarma, petugas akan tetap melakukan pengawasan, jika ada yang mencoba-coba melanggar maka akan diproses lebih lanjut. Bila telah diberikan sanksi denda namun masih membandel maka tempat usaha akan dipolice line oleh jajaran Polres Bangli. Jika sudah dipolice line, maka akan dilanjutkan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Bangli.

“Dari Kejaksaan dan Kepolisian berkomitmen dalam penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan untuk tahap awal sudah dilakukan edukasi terkait PPKM darurat. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi guna memastikan aturan diterapkan dengan benar. Kemudian saat petugas turun, didapati pelanggaran. “Sanksi awal berupa teguran maka, ketika masih ada pelanggaran lagi dikenakan sanksi denda,” jelasnya.

Sanksi denda maksimal yang diberikan yakni Rp 1 juta sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020. Bahkan petugas akan melakukan pemasangan police line pada tempat usaha yang tetap melanggar meski sebelumnya sudah di-sanksi petugas.

Ditambahkan pula, dalam pelaksanaan PPKM, disiapkan Pos Penyekatan ada di Bunutin (perbatasan Bangli-Gianyar), Pos Temen (Susut-Tampaksiring), Pos Bangbang (Tembuku-Karangasem) dan Pos Catur (Kintamani). Kini dilakukan penambahan pos penyekatan ditambah yang meliputi Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kubu dan Simpang Tamanbali.

“Pos Penyekatan kami tambah di berapa titik, dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat,” sambungnya. Terlebih lagi, Bangli masuk zona hitam dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

AKBP Gusti Agung Dhana menyebutkan, penurunan mobilitas masyarakat baru 9,2 persen. Sementara daerah lain sudah lebih dari 10 persen. Pihaknya pun mengharapkan kerjasama seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. “Bangli saat ini menjadi sorotan, karena satu-satunya zona hitam di Bali,” terangnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.